BPOM Gandeng Lintas Sektor Tingkatkan Pengawasan dan Pemberdayaan Milenial

Rabu, 03 Maret 2021 - 03:55 WIB
loading...
BPOM Gandeng Lintas Sektor Tingkatkan Pengawasan dan Pemberdayaan Milenial
Program Badan POM Goes to School dan Badan POM Goes to Campus diluncurkan, Selasa (2/3/2021) kemarin. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Obat tradisional dan kosmetika saat ini banyak digandrungi masyarakat luas, terutama kalangan milenial. Meningkatnya kesadaran akan kesehatan di masa pandemi COVID-19, serta kepedulian terhadap penampilan menarik menjadi faktor kedua produk tersebut semakin populer.

Namun di sisi lain, tingginya permintaan juga memunculkan oknum tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau mendistribusikan obat tradisional dan kosmetika yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Promosi obat tradisional yang mengklaim dapat menyembuhkan penderita COVID-19 juga semakin gencar.

Menyikapi fenomena tersebut, Badan POM meningkatkan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya konsumen milenial usia sekolah dan mahasiswa agar dapat memilih dan menggunakan produk obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika yang aman dan bermutu. Salah satunya melalui program Badan POM Goes to School dan Badan POM Goes to Campus yang dilaunching, Selasa (2/3/2021) kemarin.

Baca juga: Satu dari 4 anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis

Kegiatan utama dari program tersebut adalah pemberian edukasi dan informasi kepada masyarakat melalui kegiatan pemilihan Duta atau spokeperson yang berasal dari generasi milenial, antara lain pelajar menengah dan mahasiswa. Tujuannya adalah untuk membentuk masyarakat cerdas dan sebagai upaya dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan Indonesia Maju.

"Program Badan POM Goes to School dan Badan POM Goes to Campus merupakan upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Badan POM, khususnya bagi generasi milenial," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito. "Hal yang mendasari adanya program ini adalah peningkatan penggunaan teknologi informasi selama masa pandemi, yang berimbas pada derasnya arus informasi, termasuk informasi yang tidak sesuai atau hoaks terkait obat tradisional dan kosmetika. Generasi milenial menjadi sasaran utama sebagai kelompok yang rentan terpapar berita hoaks tersebut," tambahnya.

Launching program tersebut pada hari ini bersamaan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan secara luring dan daring bersama dengan lintas sektor strategis, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pramuka, dan Yayasan Putri Indonesia. Melalui FGD ini, diharapkan dapat disepakati komitmen bersama untuk semua pihak ikut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program Badan POM Goes to School/Campus ini.

Baca juga: BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat untuk 13 Juta Vaksin Covid-19

Dalam hal ini, Kemendikbud akan berperan dalam mendorong setiap satuan pendidikan, baik Perguruan Tinggi maupun Pendidikan Menengah, dalam bentuk surat edaran untuk memfasilitasi program Badan POM Goes to School/ Campus. Dari program tersebut, diharapkan dapat terpilih Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang ke depannya dapat menjadi influencer bagi komunitasnya di dalam memilih Obat Tradisional dan Kosmetika aman.
Program ini juga diharapkan dapat dimasukkan sebagai program ekstrakurikuler di bidang pemberdayaan bagi mahasiswa dan pelajar.

Demikian pula dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, juga diharapkan dapat berperan aktif mengikutsertakan anggotanya dalam mewujudkan Duta Kosmetika dan Jamu Aman di setiap kwartir. Selain itu, keterlibatan Yayasan Puteri Indonesia diharapkan berperan memberikan pengetahuan dan praktik tentang penggunaan kosmetika yang benar dan tepat, pelatihan public speaking, dan teknik komunikasi agar para Duta dapat menjadi icon yang menarik dan komunikatif.

"Peran seluruh lintas sektor sangat berarti dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini bangsa Indonesia dapat terhindar dari Obat Tradisional dan Kosmetika yang mengandung bahan yang berbahaya dan dilarang menurut ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)