Wajib Tahu! Seluk-beluk Penggunaan Tali Masker

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:15 WIB
loading...
Wajib Tahu! Seluk-beluk Penggunaan Tali Masker
Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Masker sudah menjadi kebutuhan penting saat ini. Ke mana dan di manapun setiap orang harus menggunakan masker. Namun penggunaan masker akhirnya membutuhkan estetika agar terlihat tetap menarik.

Banyak orang semakin kreatif dan mengkreasikan masker dengan tali masker untuk menggantung masker jika sedang tidak digunakan, seperti ketika sedang makan. Tapi tahukah kamu kalau tali masker sangat tidak disarankan?

Di musim pandemi seperti ini, informasi seputar kesehatan pasti sangat dibutuhkan karena melalui informasi tersebut kita bisa mengetahui banyak hal tentang penyakit dan tahu bagaimana cara pencegahannya. Seperti salah satu podcast yang satu ini, yaitu Podcast Kata Dokter bersama Dr. Nadia Alaydrus. Dalam podcast ini dibahas juga seputar mitos atau fakta dan info kesehatan lain.

Podcast Kata Dokter episode ini membahas tentang Mitos atau Fakta Tali pada Masker Bisa Kena Covid. Dr. Nadia membahas tentang hal tersebut lantaran tali masker yang sedang viral belakangan ini.

“Kalau tadi fungsi tali masker tersebut hanya sebagai estetika itu si gak papa, tapi kalau kalian buat kalungin masker nah itu yang gak boleh. Kenapa sih kok gak boleh? Jadi kalau misalnya kita kalungin ya misalnya kita lagi mau makan, atau kita mau melakukan sesuatu masker itu kita buka dan kita kalungin lalu akhirnya bagian dalamnya itu kesentuh hijab, atau baju atau barang-barang lain yang ada di sekitar area tersebut, akhirnya jadi terkontaminasi,” jelas dr. Nadia

Selain menjelaskan tentang dampak dari penggunaan tali masker tersebut, dr. Nadia juga menjelaskan cara lain untuk mengganti tali masker ketika sedang beraktivitas. Penasaran? Temukan jawabannya hanya di Podcast Kata Dokter bersama dr. Nadia Alaydrus eksklusif di aplikasi RCTI+ .

Download aplikasi RCTI+ di Play Store dan App Store untuk bisa menikmati banyak konten seru lain atau melalui link https://www.rctiplus.com.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)