127 Warga Negara India Masuk Indonesia, Netizen Protes!
Jum'at, 23 April 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Sementara itu, di Indonesia sendiri larangan mudik menjelang Lebaran masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Netizen di Twitter pun menolak jika WN India masuk ke Tanah Air.
Baca Juga : Satgas: Varian Baru Virus COVID-19 Dominasi Tiga Wilayah Ini
"mudik boleh gak? boleh gak? ya ngga lah masa boleh. Wn India masuk Indo boleh gak? boleh gak? ya boleh lah masa ngga," tulis netizen.
"WN India sudah "BANYAK SEKALI" yang eksodus mengungsi ke Indonesia dengan alasan punya KITAS. Berdoa aja mereka gak bawa oleh2 virus covid19 new strain yang lagi lucu2nya. What should we do pak @jokowi?," tulis netizen lainnya.
Sementara itu, di Indonesia sendiri larangan mudik menjelang Lebaran masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Netizen di Twitter pun menolak jika WN India masuk ke Tanah Air.
Baca Juga : Satgas: Varian Baru Virus COVID-19 Dominasi Tiga Wilayah Ini
"mudik boleh gak? boleh gak? ya ngga lah masa boleh. Wn India masuk Indo boleh gak? boleh gak? ya boleh lah masa ngga," tulis netizen.
"WN India sudah "BANYAK SEKALI" yang eksodus mengungsi ke Indonesia dengan alasan punya KITAS. Berdoa aja mereka gak bawa oleh2 virus covid19 new strain yang lagi lucu2nya. What should we do pak @jokowi?," tulis netizen lainnya.
Lihat Juga :