Sebabkan Kluster Covid-19, Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:01 WIB
loading...
Sebabkan Kluster Covid-19, Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang resmi melarang warganya melakukan acara buka puasa bersama (bukber) di restoran dan kafe. Alasannya, banyak kerumunan akibat bukber puasa Ramadhan, rawan kluster baru Covid-19.

"Kasus penyebaran Covid-19, masih belum menunjukkan perubahan, ke arah yang lebih baik di Indonesia. Situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi, Selasa (4/5/2021).

Banyaknya kerumunan lokal di restoran, pusat perbelanjaan, hingga rumah, akibat antusiasme warga bukber puasa Ramadan dan menjalin tali silaturahmi sangat rentan dengan penyebaran Covid-19.

"Betul, acara bukber memang salah satu aktivitas positif untuk silaturahmi dengan kerabat. Tetapi tidak di tengah pandemi Covid-19. Karena efeknya akan bahaya dan berkepanjangan," paparnya.

Liza pun mewanti-wanti terjadinya kasus baru Covid-19 di Kota Tangerang. Apalagi, kota ini belum benar-benar pulih dan terbebas dari pandemi Covid-19. Baca: Antisipasi Kerumunan, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di Pasar Tanah Abang hingga Lebaran

"Masyarakat Kota Tangerang jangan nekat bukber di tengah pandemi. Kita harus terus berhati-hati. Bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Kota Tangerang," jelasnya.

Penularan Covid-19 pada kluster bukber, lanjut Liza, tidak serta merta. Tetapi membutuhkan proses selama empat hari kemudian atau sekira 14 hari ke depan.
"Kejadian terburuk, virus yang kita bawa, kita tularkan ke orang tua kita. Mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian tertinggi adalah lansia," ujarnya.

Adapun, dasar larangan bukber itu ada dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama di Bulan Ramadan dan Open House atau Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)