THR ASN Disunat, Pengamat: Ada Masalah Tata Kelola

Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:15 WIB
loading...
THR ASN Disunat, Pengamat: Ada Masalah Tata Kelola
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah memangkas komponen tunjangan kinerja (tukin) pada Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 memicu kekecewaan para aparatur sipil negara (ASN) .

Ekonom Senior Fadhil Hasan mengatakan, kekecewaan bertambah lantaran adanya perbedaan tata kelola THR ASN tersebut. Tidak seragamnya besaran THR ASN berujung pada kekecewaan dan protes melalui petisi kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Fadhil, kekecewaan pertama adalah tidak masuknya tunjangan kinerja dalam THR dan yang kedua adalah tidak meratanya besaran rumusan THR antara satu Direktorat Jenderal dengan Direktorat Jenderal lainnya.

“Struktur tukin ASN berbeda dengan pegawai swasta di mana tukin PNS jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Bila dihitung THR 2021 maka THR ASN mengalami penurunan 40% hingga 42% dari THR 2019. Perbandingan antara THR mencakup tukin dan tanpa tukin sangat signifikan. Angkanya, mencapai 70%," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).



Fadhil melanjutkan, beberapa instansi dalam Kementerian Keuangan memiliki skema sendiri terutama terkait Indeks Prestasi Kerja (IPK) yang besarannya bisa mencapai 2-3 kali gaji pokok.

Misalnya, Bea Cukai memiliki skema yang diatur Nomor PER-43/BC/2016 Tentang tata cara pembagian penggunaan insentif atas capaian kinerja di bidang cukai bertanggal 16 Desember 2016.

"Aturan tersebut menyebabkan kekecewaan lebih lanjut terutama di kalangan pegawai di luar Dirjen Bea Cukai karena pembagian IPK-nya berdekatan dengan pembagian THR sehingga seolah-olah DBC mendapatkan lebih besar dibandingkan direktorat lainnya," paparnya.



Menurut dia, THR selama ini menjadi instrumen yang cukup efektif dalam mendorong konsumsi dan distribusi kesejahteraan antara kelompok masyarakat. Dengan pemotongan THR ASN dan masih banyaknya persoalan dalam perusahaan swasta yang belum bisa memenuhi hak THR, Fadhil memperkirakan dampak dari THR tahun ini tidak akan efektif dalam mendorong konsumsi dan pemerataan kesejahteraan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)