Menkes Canangkan Vaksinasi COVID-19 bagi Kaum Disabilitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.
"Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang dengan gangguan jiwa," jelas Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis (3/6).
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr. Siti Kalimah menjabarkan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia mulai divaksinasi pada Rabu (2/6).
“Rabu kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk disabilitas baik fisik maupun mental," kata dr. Siti Kalimah.
Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Pendidikan.
Vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, serta mengatur transportasi antarjemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi di panti milik Kemensos serta pendataan bagi kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang dengan gangguan jiwa," jelas Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis (3/6).
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr. Siti Kalimah menjabarkan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia mulai divaksinasi pada Rabu (2/6).
“Rabu kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk disabilitas baik fisik maupun mental," kata dr. Siti Kalimah.
Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Pendidikan.
Vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, serta mengatur transportasi antarjemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi di panti milik Kemensos serta pendataan bagi kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(tsa)