'Pohon Sakti' Ulin Tak Lagi Dilindungi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?
Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Berbanding dengan waktu pertumbuhannya, penebangan terhadap pohon ulin sering dilakukan oleh para penebang liar. Hal tersebut membuat regenerasi pohon ulin semakin sulit dilakukan.
Baca Juga: Bukan cuma Laki-laki dan Perempuan, Ini Lima Gender dalam Budaya Bugis
Melansir dari petisi Ragil , dunia internasional menyadari bahwa spesies ini adalah tumbuhan langka. Komunitas konservasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan spesies ini ke dalam Daftar Merah (the IUCN Red List of Threatened Species) dengan status vulnerable (rentan).
Disebutkan juga bahwa ancaman bagi pohon ini adalah penebangan berlebih, konversi hutan menjadi area pertanian (agrikultur) dan penggunaannya untuk industri bangunan.
Ironisnya, saat dunia internasional mati-matian melindungi pohon ulin, masyarakat Indonesia—sebagai pemilik asli—justru merusaknya demi kepentingan pribadi.
DIDUGA KEBERADAANNYA MENGGANGGU PENGUSAHA SAWIT
!['Pohon Sakti' Ulin Tak Lagi Dilindungi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?]()
Foto:Deposit Photos
Liputan investigasi majalah Tempo memaparkan bahwa penebangan ulin secara liar marak dilakukan oleh perusahaan sawit. Dalam investigasi ini ditemukan bahwa PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang melakukan penebangan. Setelah ditebang, kayu dari pohon ulin kemudian mereka jual ke Pangkalan Bun.
Effendi, ketua adat baru mendapatkan informasi tersebut dari warga karena telah memasuki wilayah adat. Ia juga mendapat informasi lain bahwa perusahaan tersebut sedang melakukan pembersihan lahan untuk ditanami sawit. Dijelaskan bahwa PT SML ternyata telah mengantongi hak guna usaha dari KLHK. Oleh karena itu, lokasi penebangan kayu ulin tersebut dimiliki oleh PT SML secara hukum.
Baca Juga: Bukan cuma Laki-laki dan Perempuan, Ini Lima Gender dalam Budaya Bugis
Melansir dari petisi Ragil , dunia internasional menyadari bahwa spesies ini adalah tumbuhan langka. Komunitas konservasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan spesies ini ke dalam Daftar Merah (the IUCN Red List of Threatened Species) dengan status vulnerable (rentan).
Disebutkan juga bahwa ancaman bagi pohon ini adalah penebangan berlebih, konversi hutan menjadi area pertanian (agrikultur) dan penggunaannya untuk industri bangunan.
Ironisnya, saat dunia internasional mati-matian melindungi pohon ulin, masyarakat Indonesia—sebagai pemilik asli—justru merusaknya demi kepentingan pribadi.
DIDUGA KEBERADAANNYA MENGGANGGU PENGUSAHA SAWIT

Foto:Deposit Photos
Liputan investigasi majalah Tempo memaparkan bahwa penebangan ulin secara liar marak dilakukan oleh perusahaan sawit. Dalam investigasi ini ditemukan bahwa PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang melakukan penebangan. Setelah ditebang, kayu dari pohon ulin kemudian mereka jual ke Pangkalan Bun.
Effendi, ketua adat baru mendapatkan informasi tersebut dari warga karena telah memasuki wilayah adat. Ia juga mendapat informasi lain bahwa perusahaan tersebut sedang melakukan pembersihan lahan untuk ditanami sawit. Dijelaskan bahwa PT SML ternyata telah mengantongi hak guna usaha dari KLHK. Oleh karena itu, lokasi penebangan kayu ulin tersebut dimiliki oleh PT SML secara hukum.
Lihat Juga :