Anji Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:48 WIB
loading...
Anji Resmi Ditetapkan...
Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan EAP alias AN sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. / Foto: dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan EAP alias AN sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba .

Baca juga: BCL Positif Covid-19, Warganet Ramai-Ramai Beri Dukungan

"Kan dari hasil urine, EAP alias AN positif THC. Lalu dari barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi selaras bahwa yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6).

Ditambah lagi, polisi juga menemukan bukti baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Anji .

"Jadi ada 2 lokasi ditemukan barang bukti. Yang pertama di Cibubur, kemudian dikembangkan ditemukan kembali barang bukti ganja di Bandung," jelas Ronaldo.

Sebagaimana diketahui, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.

Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja. Menurut keterangan dalam foto yang beredar di salah satu akun gosip, suami Wina Natalia menyimpan ganja seberat 2,5 gram.

Baca juga: Studi: Konsumsi Dua Porsi Buah Tiap Hari Bisa Kurangi Risiko Diabetes

Namun terkait hal itu, polisi belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)