5 Artis Ini Lolos Hukuman Penjara usai Ditangkap karena Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti seperti tak ada habisnya. Setiap tahun selalu saja ada lebih dari lima orang artis yang tertangkap tangan menggunakan sekaligus menyimpan barang haram tersebut.
Hanya, usai diamankan pihak kepolisian, tak lama kemudian artis-artis ini ada yang lolos dari hukuman penjara. Dengan alasan merupakan pemakai bukan pengedar, belum lama mengonsumsi narkoba, membeli obat keras tanpa resep, serta jumlah narkoba yang diamankan cenderung kecil, membuat beberapa artis langsung meminta untuk menjalani rehabilitasi.
Berikut ini MNC Portal Indonesia merangkum lima artis yang lolos dari hukuman penjara setelah tertangkap narkoba.
1. Raffi Ahmad
Artis multitalenta Raffi Ahmad sempat diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya bersama 13 orang lain pada 2013 silam. Kala itu, suami Nagita Slavina ini kedapatan mengonsumsi methylone yang mengandung zat amphetamine.
Usai diamankan, Raffi langsung menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama tiga bulan. Kala itu Raffi bisa menjalani rehab lantaran dirinya terhitung bukanlah pecandu atau pemakai lama.
2. Tora Sudiro
Aktor Tora Sudiro sempat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Agustus 2017. Ia bahkan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba lantaran memiliki obat penenang dumolid sebanyak 30 butir, tanpa resep dokter.
Berdasarkan hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), suami Mieke Amalia itu membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur terkait ketergantungannya pada dumolid. Langkah tersebut diambil sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 37 ayat (1).
3. Dwi Sasono
Dwi Sasono divonis 6 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur usai ditangkap di kediamannya pada Mei 2020 gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kala itu polisi menyita barang bukti berupa 16 gram ganja dari kediaman suami Widi B3 tersebut.
Selang beberapa hari setelah ditangkap, bintang film Dua Garis Biru tersebut mengajukan assessment lewat kuasa hukumnya. Permohonan itu akhirnya dikabulkan lantaran bapak tiga anak ini tidak terlibat dalam jaringan narkotika, meski sudah menggunakan barang haram tersebut sejak lulus SMA.
4. Nunung
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun rehabilitasi usai kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pasangan ini diketahui menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Kendati masa rehabilitasinya belum selesai, Nunung sudah diperbolehkan keluar dan bekerja sebagai bentuk dari proses terapi. Kendati demikian, kegiatan Nunung harus selalu didampingi oleh petugas RSKO hingga masa rehabilitasinya berakhir.
5. Roy Kiyoshi
Paranormal Roy Kiyoshi dijatuhi vonis lima bulan, dikurangi masa penahanan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, sahabat Robby Purba ini sempat ditangkap pada Mei 2020 dengan barang bukti berupa 21 butir psikotropika.
Pemilik nama asli Roy Kurniawan ini mengaku, obat yang dikonsumsinya pada mulanya didapatkan lewat resep dokter. Roy juga mengaku bahwa dirinya sengaja mengonsumsi barang haram tersebut lantaran mengalami kesulitan tidur.
Hanya, usai diamankan pihak kepolisian, tak lama kemudian artis-artis ini ada yang lolos dari hukuman penjara. Dengan alasan merupakan pemakai bukan pengedar, belum lama mengonsumsi narkoba, membeli obat keras tanpa resep, serta jumlah narkoba yang diamankan cenderung kecil, membuat beberapa artis langsung meminta untuk menjalani rehabilitasi.
Berikut ini MNC Portal Indonesia merangkum lima artis yang lolos dari hukuman penjara setelah tertangkap narkoba.
1. Raffi Ahmad
Artis multitalenta Raffi Ahmad sempat diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya bersama 13 orang lain pada 2013 silam. Kala itu, suami Nagita Slavina ini kedapatan mengonsumsi methylone yang mengandung zat amphetamine.
Usai diamankan, Raffi langsung menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama tiga bulan. Kala itu Raffi bisa menjalani rehab lantaran dirinya terhitung bukanlah pecandu atau pemakai lama.
2. Tora Sudiro
Aktor Tora Sudiro sempat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Agustus 2017. Ia bahkan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba lantaran memiliki obat penenang dumolid sebanyak 30 butir, tanpa resep dokter.
Berdasarkan hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), suami Mieke Amalia itu membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur terkait ketergantungannya pada dumolid. Langkah tersebut diambil sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 37 ayat (1).
3. Dwi Sasono
Dwi Sasono divonis 6 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur usai ditangkap di kediamannya pada Mei 2020 gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kala itu polisi menyita barang bukti berupa 16 gram ganja dari kediaman suami Widi B3 tersebut.
Selang beberapa hari setelah ditangkap, bintang film Dua Garis Biru tersebut mengajukan assessment lewat kuasa hukumnya. Permohonan itu akhirnya dikabulkan lantaran bapak tiga anak ini tidak terlibat dalam jaringan narkotika, meski sudah menggunakan barang haram tersebut sejak lulus SMA.
4. Nunung
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun rehabilitasi usai kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pasangan ini diketahui menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Kendati masa rehabilitasinya belum selesai, Nunung sudah diperbolehkan keluar dan bekerja sebagai bentuk dari proses terapi. Kendati demikian, kegiatan Nunung harus selalu didampingi oleh petugas RSKO hingga masa rehabilitasinya berakhir.
5. Roy Kiyoshi
Paranormal Roy Kiyoshi dijatuhi vonis lima bulan, dikurangi masa penahanan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, sahabat Robby Purba ini sempat ditangkap pada Mei 2020 dengan barang bukti berupa 21 butir psikotropika.
Pemilik nama asli Roy Kurniawan ini mengaku, obat yang dikonsumsinya pada mulanya didapatkan lewat resep dokter. Roy juga mengaku bahwa dirinya sengaja mengonsumsi barang haram tersebut lantaran mengalami kesulitan tidur.
(tsa)