3 Hal yang Boleh dan Tidak Dilakukan Saat Isolasi Mandiri Agar Efektif

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:00 WIB
loading...
3 Hal yang Boleh dan...
3 Hal yang Boleh dan Tidak Dilakukan Saat Isolasi Mandiri Agar Efektif. Foto/Sky News.
A A A
JAKARTA - Isolasi mandiri bisa menjadi cara efektif untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin melonjak di Indonesia . Meski demikian, isolasi mandiri baru bisa dinyatakan berjalan efektif jika pasien tersebut disiplin dan menghindari berbagai macam hal yang tidak boleh dilakukan.

Merangkum dari Instagram Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Selasa (29/6), yuk simak kegiatan apa saja yang wajib, boleh dan tidak boleh dilakukan selama isolasi mandiri agar dapat berjalan dengan efektif.

1. Wajib dilakukan

Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin. Pakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan. Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering disentuh. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari kepada petugas pemantauan melalui telepon, atau aplikasi komunikasi lainnya.

Baca Juga : Kapan Anak 12-17 Tahun Divaksin Covid-19? Ini Kata Kemenkes

2. Boleh dilakukan

Membawa handphone dan atau laptop pribadi. Membawa snack atau camilan. Membawa buku bahan bacaan. Melakukan komunikasi melalui media elektronik maupun handphone. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (ibadah, kerja secara daring, senam, menonton, membaca)

3. Tidak boleh dilakukan

Keluar dari kamar atau tempat isolasi. Menerima tamu atau keluarga dalam ruangan atau kamar. Menggunakan barang secara bersama orang lain. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain. Melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan dan merokok.

Baca Juga : Bersin Jadi Salah Satu Gejala Umum Covid-19, Waspada!
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Muncul Lagi, Apa Bedanya dan Bagaimana Pencegahannya?
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Menyebar ke 23 Negara, Ini yang Perlu Diketahui
Jerinx SID Unggah Foto...
Jerinx SID Unggah Foto Pakai Baju Bali Tolak Rapid, Sentil Soal Konspirasi Covid 19 di Epstein Files
Jerinx SID Sebut Dulu...
Jerinx SID Sebut Dulu Omongannya Soal Hubungan Covid-19 dan Epstein Files Dianggap Halu
Ariana Grande Positif...
Ariana Grande Positif Covid Kedua Kalinya di Tengah Promosi Film Wicked: For Good
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berita Terkini
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved