Selain Bioskop, Sejumlah Fasilitas Umum Juga Ditutup Selama PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:31 WIB
loading...
Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop. / Foto: ilustrasi/SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
JAKARTA - Ledakan kasus Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat yang mencakup Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Ditargetkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mengurangi target penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per harinya. Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop .
Berdasarkan panduan resmi Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang dirilis Kamis (1/7), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.
Pada peraturan poin kedelapan dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk bioskop di dalamnya ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Ditargetkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mengurangi target penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per harinya. Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop .
Berdasarkan panduan resmi Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang dirilis Kamis (1/7), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.
Pada peraturan poin kedelapan dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk bioskop di dalamnya ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Lihat Juga :