Selain Bioskop, Sejumlah Fasilitas Umum Juga Ditutup Selama PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ledakan kasus Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat yang mencakup Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Ditargetkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mengurangi target penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per harinya. Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop .
Berdasarkan panduan resmi Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang dirilis Kamis (1/7), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.
Pada peraturan poin kedelapan dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk bioskop di dalamnya ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Tak hanya itu, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu juga, tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
Lihat Juga: Kemenparekraf Sulap Gedung Film Pesona Indonesia Jadi Bioskop untuk Dukung Karya Anak Bangsa
Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Ditargetkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mengurangi target penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per harinya. Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop .
Berdasarkan panduan resmi Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang dirilis Kamis (1/7), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.
Pada peraturan poin kedelapan dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk bioskop di dalamnya ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Tak hanya itu, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu juga, tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
Lihat Juga: Kemenparekraf Sulap Gedung Film Pesona Indonesia Jadi Bioskop untuk Dukung Karya Anak Bangsa
(nug)