Siap Go Internasional, Kameela Hijabku Resmi Terdaftar di DJKI
Senin, 12 Juli 2021 - 08:00 WIB
loading...
Kameela Hijabku. (Dok/Kameela Hijabku)
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda pecinta fashion, tentu sudah mengenal Kameela Hijabku yang merupakan salah satu brand Wanita Muslim Indonesia yang paling dicari.
Namanya tentu tak asing lagi di telinga para pecinta fashion Busana Muslim. Kabar baiknya, tepat pada 22 Juni 2021 lalu akhirnya Kameela Hijabku resmi terdaftar sebagai merek yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Setelah mendaftar melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, akhirnya penantian panjang Kameela Hijabku membuahkan hasil. Bagi sebuah brand seperti Kameela Hijabku, sebuah merek adalah aset penting sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang dimiliki. Karena pada dasarnya merek, brand, dan branding adalah satu paket yang tidak terpisahkan.
Dengan mendaftarkan merek dagang untuk mendapatkan hak paten merek, artinya merek yang digunakan akan mendapatkan perlindungan secara hukum, sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU Merek, UU No 15 Tahun 2001 pada pasal 3. Bahkan suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding.
"Upaya legalisasi merek ini bukanlah tujuan akhir dari brand yang telah dibangun sejak tahun 2015 lalu. Justru ini menjadi pondasi dan titik awal bagi brand Kameela Hijabku untuk melakukan branding lebih agresif lagi, misalnya dengan go internasional," ujar Dian Hendra selaku owner Kameela Hijabku.
Namanya tentu tak asing lagi di telinga para pecinta fashion Busana Muslim. Kabar baiknya, tepat pada 22 Juni 2021 lalu akhirnya Kameela Hijabku resmi terdaftar sebagai merek yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Setelah mendaftar melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, akhirnya penantian panjang Kameela Hijabku membuahkan hasil. Bagi sebuah brand seperti Kameela Hijabku, sebuah merek adalah aset penting sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang dimiliki. Karena pada dasarnya merek, brand, dan branding adalah satu paket yang tidak terpisahkan.
Dengan mendaftarkan merek dagang untuk mendapatkan hak paten merek, artinya merek yang digunakan akan mendapatkan perlindungan secara hukum, sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU Merek, UU No 15 Tahun 2001 pada pasal 3. Bahkan suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding.
"Upaya legalisasi merek ini bukanlah tujuan akhir dari brand yang telah dibangun sejak tahun 2015 lalu. Justru ini menjadi pondasi dan titik awal bagi brand Kameela Hijabku untuk melakukan branding lebih agresif lagi, misalnya dengan go internasional," ujar Dian Hendra selaku owner Kameela Hijabku.
Lihat Juga :