Keluarga Positif Covid-19? Jangan Panik, Segera Lakukan 7 Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penting mengetahui apa yang harus dilakukan saat keluarga positif Covid-19 . Hal ini bertujuan agar keluarga segera mendapatkan penanganan yang tepat.
Seperti diketahui, Covid-19 bisa menyerang siapa saja, termasuk keluarga tercinta. Namun, saat keluarga terinfeksi virus corona , banyak masyarakat yang khawatir dan bingung mengenai apa yang harus dilakukan.
Setidaknya ada tujuh hal yang harus dilakukan saat keluarga tertular Covid-19. Apa saja? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Instagram @kemenpppa,Selasa (13/7).
1. Buat laporan
Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
2. Karantina 14 hari
Anggota keluarga yang melakukan kontak erat harus melakukan karantina 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR . Pada kontak erat dengan hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Jika selama karantina muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
3. Tes Covid-19
Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR. Orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.
Seperti diketahui, Covid-19 bisa menyerang siapa saja, termasuk keluarga tercinta. Namun, saat keluarga terinfeksi virus corona , banyak masyarakat yang khawatir dan bingung mengenai apa yang harus dilakukan.
Setidaknya ada tujuh hal yang harus dilakukan saat keluarga tertular Covid-19. Apa saja? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Instagram @kemenpppa,Selasa (13/7).
1. Buat laporan
Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
2. Karantina 14 hari
Anggota keluarga yang melakukan kontak erat harus melakukan karantina 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR . Pada kontak erat dengan hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Jika selama karantina muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
3. Tes Covid-19
Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR. Orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.