Angel Lelga Berikan Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Adik Vicky Prasetyo Tak Berdasar

Selasa, 13 Juli 2021 - 21:30 WIB
loading...
Angel Lelga Berikan Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Adik Vicky Prasetyo Tak Berdasar
Angel Lelga. Foto/Instagram Angel Lelga
A A A
JAKARTA - Angel Lelga kembali bersitegang dengan keluarga Vicky Prasetyo . Kali ini melibatkan adik Vicky, yaitu Baby, yang melaporkan Angel atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Baby atas Angel sudah disampaikan melalui Polda Metro Jaya pada pertengahan 2020. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.



Baby menyebut kalau kasusnya tidak berjalan karena Angel selalu mangkir dari panggilan polisi. Namun, hal itu dibantah oleh Angel.

Angel sendiri tampaknya tidak terlalu memusingkan laporan yang dibuat oleh Baby. Sebab, dia merasa sudah menunjukkan bukti-bukti terkait laporan yang dituduhkan kepadanya.

"Itu saya sudah buktikan di kepolisian. Jadi sebelum polisi panggil saya, saya datang ke kantor polisi dan saya jelaskan. Saya datang membawa bukti ucapan saya benar atau nggak. Saya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," ungkap Angel seusai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, kemarin (12/7).

Angel menampik tuduhan Baby yang menyebut dirinya selalu mangkir dari panggilan polisi. Sebab, mantan istri Vicky Prasetyo ini merasa sudah memberikan bukti yang sebenar-benarnya sehingga kasus itu tidak berjalan.

"Apa yang Baby katakan, saya mangkir, itu bohong. Kenapa tidak berjalan? Karena saya mampu membuktikan. Karena omongan saya, saya buktikan," katanya.



Angel justru menilai, laporan yang dibuat Baby sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Angel menganggap dirinya hanya korban dari laporan tersebut.

"Saya sudah serahkan barang bukti, artinya tidak ada unsur pidana. Saya bisa jamin seribu persen. Saya di sini adalah korban," tandasnya.

Untuk diketahui, Baby melaporkan akun YouTube Angel Lelga pada 11 Agustus 2020. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 311 KUHP.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)