Poppy Kelly Bantah Terkait Pemberitaan Miring Akun Gosip

Selasa, 21 April 2020 - 09:48 WIB
loading...
Poppy Kelly Bantah Terkait Pemberitaan Miring Akun Gosip
Artis Poppy Kelly dan kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Artis Poppy Kelly membantah keras kabar yang muncul di akun-akun gosip. Dia menilai hal itu telah menyerang harkat, martabat.

Kuasa hukum Poppy Kelly, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, akibat gosip itu menimbulkan dampak kerugian bagi klien secara materil maupun immateril.

"Maka perlu dibuat klarifkasi terhadap pemberitaan akun akun gosip yang semakin hari semakin banyak menyerang klien kami," katanya dalam siaran pers yang dikirim Selasa (21/4/2020)

Pitra juga memberikan klarifikasi lengkap atas gosip itu sebagai berikut:

1. Bahwa tidak benar Suami dari Artis Poppy Kelly mempunyai rekam jejak Bad Record Publik di Amerika seperti yang diberitakan akun-akun gosip.

2. Bahwa juga kode pos yang dibuat akun gosip dengan nama IG gebby.sahrullwariabiawak adalah fitnah dan tidak benar dikarenakan kode pos yang dibuat salah.

3. Bahwa juga muncul akun IG dengan nama Hatepoppy dan poppy.kellyofficial yang kami duga sengaja dibuat pihak tertentu untuk menyerang nama baik klien kami dan menyalahgunakan nama baik Poppy Kelly.

4. Bahwa terhadap hal tersebut, Penasehat Hukum Poppy Kelly memberikan jangka waktu 1x24 jam terhadap pihak-pihak terkait untuk meminta maaf dan menghapus semua postingan-postingannya yang menyerang nama baik poppy kelly dan suami.

5. Bahwa apabila tidak ada permintaan maaf dari pihak-pihak terkait yang telah menyerang dan mencemarkan nama baik Poppy Kelly dan suami, maka kami selaku Penasehat Hukum akan mengambil langkah tegas terhadap pihak pihak terkait tersebut dengan membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4997 seconds (0.1#10.140)