Ganti rugi Lapindo untuk 9 RT segera cair

Rabu, 28 September 2011 - 15:10 WIB
Ganti rugi Lapindo untuk 9 RT segera cair
Ganti rugi Lapindo untuk 9 RT segera cair
A A A
Sindonew.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Perpers soal penyelesaian ganti rugi untuk sembilan rukun tangga (RT) yang terkena dampak lumpur Lapindo. Perpres yang merupakan revisi dari Perpres No.40 tahun 2009.

Dalam Perpres tersebut, 9 RT yang sebelumnya tidak masuk dalam peta terdampar, kini dimasukan dalam wilayah yang mendapatkan ganti rugi. Dengan demikian, 9 RT ini segara mendapatkan ganti rugi melalui alokasi APBN tahun 2011.

Selain Perpres ini, pemerintah juga bakal segera menerbitkan Perpres yang kedua, terkait penyelesaian melalui alokasi tahun 2012. Perpres ini merupakan revisi untuk No.14 tahun 2007 yang memasukan 45 RT asal 4 desa ke dalam peta terdampar.

Kepastian ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, Presiden SBY telah menandatangani perpers soal penyelesaian ganti rugi korban lumpur Lapindo. “Dari Seskab sudah ditandatangani kemarin, dan sekarang sedang menunggu nomor,” katanya di Komplek Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2011).

Terkait perpres tersebut, dirinya akan melaksanakan tugas sebagai ketua dewan pengarah yang bertanggung jawab merelokasi jalan arteri. "Arteri, insya Allah akan berakhir tahun depan, bisa berfungsi pada akhir tahun 2013. Ada upaya percepatan, dalam pembebasan tanah dulu. Pembebasan tanah selesai, jalan selesai, karena kontraknya sudah ada. Uangnya ada di DIPA, kalau tanahnya tersedia bisa langsung dikerjakan,” imbuhnya.

Terkait daerah lain yang masuk daerah terdampak di luar 9 RT, Djoko mengatakan ada tim yang melakukan evaluasi. Tim ini berasal dari badan geologi dan lainnya. "Kalau masih ada diluar 9 RT, akan kita masukan semua ke dalam perpres yang baru," ungkapnya.

Menurut dia, dana ganti rugi tersebut bisa segera dicairkan karena sudah ada masuk dalam DIPA. “Dalam waktu dekat disiapkan. Proses biasalah. Ada DIPA ada duitnya, dibayar sesuai. Itu aja prosesnya, tidak ada harus seminggu, dua minggu, tiga minggu. Ya. proses sesuai dengan yang biasa,” tandasnya. Namun Djoko enggan menjelaskan secara rinci berapa jumlah nominal ganti rugi tersebut. “Saya tidak hapal,” tukasnya.

Sekadar diketahui, pemerintah pusat berencana secepatnya mencairkan dana talangan sebesar Rp 5,4 triliun yang dilakukan secara bertahap. Jumlah sebesar itu terbagi menjadi Rp 1,4 triliun merupakan tunggakan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk melunasi ganti rugi warga di empat desa: Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo dan Kedungbendo. Setelah terbayar, nanti tinggal pemerintah menagihnya ke PT MLJ.

Selain itu, dana sebesar Rp 1,1 triliun untuk membayar ganti rugi 100% bagi warga 9 RT di Desa Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi. Selebihnya Rp 2,9 triliun untuk melunasi ganti rugi bagi warga tiga desa di Kedungcangkring, Besuki, dan Pejarakan.

Sementara itu, puluhan warga Desa Mindi yang tidak masuk dalam revisi Perpres Nomor 14 Tahun 2007 ini melayangkan protes kepada pemerintah. Mereka menuntut desanya dimasukkan dalam kategori wilayah terdampak, sehingga mendapat ganti rugi. Perpres baru ini masih menunggu hasil kajian tim geologis, soal kondisi di bawah permukaan tanah wilayah 54 RT tersebut. Revisi perpres tersebut untuk menjawab tuntutan warga korban lumpur di luar area peta terdampak dari 54 RT.

Perpres tersebut akan menjadi payung hukum untuk menjawab tuntutan warga di luar area terdampak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya sudah membentuk tim kajian kelayakan pemukiman yang merekomendasikan wilayah 54 RT memang sudah tidak layak huni. Banyak bangunan rumah amblas, tembok dan lantai retak, karena ancaman tanah retak. Wilayah tersebut juga rawan kebakaran. Sebab, banyak bermunculan gas liar yang mudah terbakar. Hingga kini, luas wilayah terdampak sudah mencapai 700 hektare di tiga kecamatan.

Adapun tanggul penahan lumpur Lapindo dalam kondisi kritis. Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pun terancam luberan lumpur Lapindo. Kendati demikian, pemerintah belum mengambil langkah-langkah antisipatif. Padahal dengan datangnya musim hujan, ancaman tanggul jebol semakin besar.

Tak pelak, Jalan Raya Porong yang menjadi jalur utama yang menghubungkan Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi kini dalam keadaan siaga terkait ancaman jebolnya tanggul. Meningkatnya genangan lumpur kering di tanggul lumpur Lapindo mengancam sarana infrastruktur jalan dan rel kereta api.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2120 seconds (0.1#10.140)