Ibu Positif Covid-19 Tetap Bisa Memberikan ASI dengan Cara Begini
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Kartini menuturkan, menyusui menjadi tantangan berat bagi seorang ibu jika keluarga, lingkungan, dan tempat kerja kurang pemahaman mengenai pentingnya ASI. Tantangan lainnya adalah pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu. Bagaimana ibu menyusui khawatir menyusui bayinya karena berada di lingkungan terpapar Covid-19 atau pernah terinfeksi Covid-19.
Ketua Satgas ASI PP IDAI, dr. Elizabeth Yohmi, Sp.A memaparkan, upaya dukungan yang aman menyusui di masa pandemi Covid-19. Dia menegaskan, regulasi perlindungan hak anak untuk mendapat ASI di Indonesia, yaitu Undang-undang No.34 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurutnya, kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama terdeteksi pada 2 Maret 2020 hingga 12 Agustus 2021 tercatat 3,72 juta. Data IDAI menyebut, 42 persen anak yang meninggal dan 447 anak di bawah 1 tahun dalam 17 bulan terakhir meninggal akibat terpapar Covid-19.
Elizabeth mengutarakan, ibu dengan Covid-19 dapat menyusui jika mereka menginginkannya. Caranya, ibu menyusui menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat menyusui dan merawat bayi, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah memegang bayi, dan membersihkan serta mendisifeksi permukaan dan benda yang sering disentuh ibu dan bayi.
"Ibu dengan Covid-19 harus mendapatkan dukungan untuk menyusui dengan aman. IMD dan menyusui eksklusif membantu tumbuh kembang bayi secara optimal, melakukan IMD dengan kontak kulit dengan kulit saat ibu dan bayi dalam keadaan stabil. Jika ibu tidak kuat menyusui langsung, makan dapat memberikan asi perah dengan protokol kesehatan Covid-19 saat memerah ASI," jelas dia.
Dinar Saurmauli Lubis, SKM, MPH, Ph.d dari Pusat Inovasi Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana memaparkan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui. Beberapa di antaranya, terdapat kebijakan tertulis tentang pemberian ASI yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua staf fasilitas kesehatan, petugas kesehatan terlatih dalam hal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menolong menyusui, semua ibu hamil mendapat penjelasan menyusui --sejak masa kehamilan, bayi lahir hingga umur 2 tahun--.
Ketua Satgas ASI PP IDAI, dr. Elizabeth Yohmi, Sp.A memaparkan, upaya dukungan yang aman menyusui di masa pandemi Covid-19. Dia menegaskan, regulasi perlindungan hak anak untuk mendapat ASI di Indonesia, yaitu Undang-undang No.34 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurutnya, kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama terdeteksi pada 2 Maret 2020 hingga 12 Agustus 2021 tercatat 3,72 juta. Data IDAI menyebut, 42 persen anak yang meninggal dan 447 anak di bawah 1 tahun dalam 17 bulan terakhir meninggal akibat terpapar Covid-19.
Elizabeth mengutarakan, ibu dengan Covid-19 dapat menyusui jika mereka menginginkannya. Caranya, ibu menyusui menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat menyusui dan merawat bayi, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah memegang bayi, dan membersihkan serta mendisifeksi permukaan dan benda yang sering disentuh ibu dan bayi.
"Ibu dengan Covid-19 harus mendapatkan dukungan untuk menyusui dengan aman. IMD dan menyusui eksklusif membantu tumbuh kembang bayi secara optimal, melakukan IMD dengan kontak kulit dengan kulit saat ibu dan bayi dalam keadaan stabil. Jika ibu tidak kuat menyusui langsung, makan dapat memberikan asi perah dengan protokol kesehatan Covid-19 saat memerah ASI," jelas dia.
Dinar Saurmauli Lubis, SKM, MPH, Ph.d dari Pusat Inovasi Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana memaparkan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui. Beberapa di antaranya, terdapat kebijakan tertulis tentang pemberian ASI yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua staf fasilitas kesehatan, petugas kesehatan terlatih dalam hal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menolong menyusui, semua ibu hamil mendapat penjelasan menyusui --sejak masa kehamilan, bayi lahir hingga umur 2 tahun--.
Lihat Juga :