Bob Dylan Digugat Kasus Pelecehan Seksual di Tahun 1965

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:53 WIB
loading...
Bob Dylan Digugat Kasus Pelecehan Seksual di Tahun 1965
Bob Dylan Digugat Kasus Pelecehan Seksual di Tahun 1965. Foto/Reuters.
A A A
JAKARTA - Bob Dylan digugat oleh atas kasus pelecehan seksual pada wanita usia 12 tahun pada tahun 1965 lalu. Dikatakan pelecehan itu terjadi di apartemen Dylan di Hotel Chelsea, New York.

Gugatan itu menuduh Dylan mengeksploitasi statusnya sebagai musisi untuk memberikan alkohol dan obat-obatan. Ia kemudian melakukan pelecehan seksual beberapa kali.

"Klaim berusia 56 tahun itu tidak benar dan akan dipertahankan dengan penuh semangat," kata juru bicara Dylan dilansir dari BBC, Selasa (17/8).

Gugatan itu diajukan satu hari sebelum Undang-Undang Korban Anak New York berakhir pada 14 Agustus 2021 ke Mahkamah Agung New York. Penuduh saat ini tinggal di negara bagian Connecticut.


Wanita yang sekarang berusia 68 tahun itu diidentifikasi dalam gugatan sebagai JC. Ia mengklaim bahwa selama enam minggu penyanyi itu berteman dan menjalin hubungan emosional dengannya.

Dilansir dari CNN, Dylan kemudian melecehkannya secara seksual beberapa kali antara April dan Mei tahun 1965 ketika ia berusia 12 tahun.

"Dylan berteman dengan JC untuk menurunkan hambatannya dengan objek pelecehan seksual, yang dia lakukan, ditambah dengan pemberian obat-obatan, alkohol dan, ancaman kekerasan fisik, meninggalkan luka emosional dan kerusakan psikologis sampai hari ini," demikian isi gugatan tersebut.

JC menyebut dalam gugatan bahwa ia telah menderita dan mengalami tekanan mental yang serius dan parah, kesedihan, penghinaan dan rasa malu, serta kerugian ekonomi. Karenaya, ia mencari kompensasi dan ganti rugi dari Dylan.


Dylan yang lahir dengan nama Robert Allen Zimmerman telah menjual lebih dari 125 juta album di seluruh dunia selama kariernya selama enam dekade. Pada tahun 2016, ia dianugerahi Hadiah Nobel dalam Sastra, menjadi penulis lagu pertama yang memenangkan penghargaan bergengsi tersebut.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)