Elsa Dihukum 5 Tahun Penjara, Fan Garis Keras Ikatan Cinta Kecewa

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:35 WIB
loading...
Elsa Dihukum 5 Tahun Penjara, Fan Garis Keras Ikatan Cinta Kecewa
Ikatan Cinta episode 23 Agustus yang tayang semalam, akhirnya menayangkan putusan sidang atas kasus pembunuhan Roy yang dilakukan oleh Elsa. / Foto: Instagram @ikatancinta.mncp
A A A
JAKARTA - Ikatan Cinta episode 23 Agustus yang tayang Senin malam, akhirnya menayangkan putusan sidang atas kasus pembunuhan Roy yang dilakukan Elsa.

baca juga: Selain Jago Bermusik, Syahravi Juga Hobi Bermain Golf, lho!

Oleh hakim, Elsa yang sedang mengandung anak Ricky itu dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 9 bulan atas segala kejahatannya terkait pembunuhan Roy empat tahun lalu.

Begitu mendengar putusan hukum, dirinya akan mendekam di penjara selama 5 tahun 9 bulan. Elsa yang duduk di kursi pesakitan, langsung jatuh pingsan. Tak sadarkan diri, Elsa langsung digendong Papa Surya.

Mengutip akun Instagram, @alandinreynaa, Selasa (24/8), hukuman yang dijatuhkan pada Elsa semalam, rupanya memunculkan respons tak puas dari para penonton setia Ikatan Cinta sekaligus para netizen.

Para penonton berharap Elsa bisa dijatuhi hukuman bahkan hingga 20 tahun.

"Beda 1 tahun doang sama Andin, harusnya ada kek 10 tahun atau 20 tahun gitu," protes akun @Velyerna***90.

"Kirain 10 tahun," tambah netizen pemilik akun bernama @Rixit***rnama.

"6 tahun saja kenapa, genapin," seru @Rinirm***8.

"Lah kok Cuma 5 tahun?? Ya kali pembunuhan terus kabur dan memfitnah. Selisih sedikit sama yang salah tangkap," tulis @Raniech***yuas**i.

"Yah, kok 5 tahun. Enggak adil ini, harusnya seumur hidup secara kejahatan Elsa banyak," komentar dari @Bayuhanant***.

Baca juga: Saksikan Kolaborasi Para Pemain Sinetron dan Host RCTI yang Beradu Akting di Puncak Perayaan HUT RCTI ke 32 Malam Ini

Sementara itu, pasca sidang, Aldebaran langsung meminta media untuk membersihkan nama Andin karena istrinya terbukti bukan pelaku pembunuhan Roy, orang yang bersih dan tidak cacat hukum.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)