Mau ke Mal dan Bioskop? Yuk Patuhi 8 Persyaratan Ini

Senin, 20 September 2021 - 22:50 WIB
loading...
Mau ke Mal dan Bioskop? Yuk Patuhi 8 Persyaratan Ini
Ilustrasi mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Level PPKM di berbagai daerah di Indonesia mulai diturunkan, dan sejumlah destinasi wisata dibuka bertahap termasuk mal dan bioskop kini sudah mulai beroperasi kembali.

Namun sebelum Anda memasuki mal atau bioskop diperlukan mempersiapkan persyaratan, agar Anda tetap aman dan nyaman.

"Meski pembukaan bioskop telah diberlakukan, namun disertai dengan beberapa syarat. Misalnya kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota (yang menerapkan PPKM) Level 3 dan Level 2."

"Kemudian penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual Senin (30/9/21).

Berikut persyaratan sebelum Anda masuk ke mal atau bioskop:

1.Gunakanaplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi kini diwajibkan bagi Anda yang ingin memasuki mal dan bioskop. Hal ini guna membantu pemantauan atau tracing, jika Anda berada di kawasan rawan tertular Covid-19.



Caranya, download aplikasi PeduliLindungi di store masing-masing handphone. Setelah itu registrasi, maka data Anda akan terbaca semua, mulai dari sertifikat vaksin, hingga pemantauan lokasi yang saat ini sedang dikunjungi.

Nah sebelum masuk ke dalam mal atau bioskop, Anda cukup scane ke barcode yang sudah tersedia untuk login. Setelah Anda selesai masuk, bisa langsung logout, yakni menyatakan bahwa Anda sudah tidak berada di dalam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)