Jonathan Frizzy Sebut Dhena Devanka Lakukan KDRT, Pengacara: Korban Tak Harus Perempuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jonathan Frizzy , Yohan Christianto, menyayangkan anggapan publik terkait keputusan kliennya yang melaporkan sang istri, Dhena Devanka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Yohan menegaskan bahwa korban KDRT tak memandang gender atau jenis kelamin. Pria pun memungkinkan menjadi korban tindak kekerasan istri.
"Netizen-netizen bilang, 'kok laki-laki ngelaporin istrinya?' Lah UU penghapusan KDRT ini tidak membatasi gender," kata Yohan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Tidak membatasi harus perempuan yang jadi korban. Jadi masyarakat bahkan pihak-pihak lain, jangan menilai kasus ini secara subjektif, kita harus objektif dalam melihat fakta," ujar dia menambahkan.
Dalam konferensi pers itu, Yohan bersama rekannya, Sebastian Karamoy juga sekaligus menunjukkan bukti yang memperkuat dugaan KDRT Dhena terhadap Jonathan.
Mereka membeberkan gambar tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan seorang perempuan diduga Dhena menendang bagian perut pria yang diduga Jonathan.
"Masyarakat juga bisa menilai lah bukti-bukti yang ada. Yang kita sesalkan, sampai ada yang bilang 'emang sekuat apa sih, seorang perempuan mukul laki-laki?' " ungkap Yohan.
Jonathan Frizzy diketahui melaporkan Dhena Devanka atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021. Dia melaporkan balik sang istri yang sudah lebih dulu melapor atas kasus serupa pada 21 Mei 2021.
Di sisi lain, Jonathan dan Dhena juga tengah menghadapi proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Masalah KDRT ini pun turut dikaitkan dengan keinginan Dhena melayangkan gugatan cerai.
Yohan menegaskan bahwa korban KDRT tak memandang gender atau jenis kelamin. Pria pun memungkinkan menjadi korban tindak kekerasan istri.
"Netizen-netizen bilang, 'kok laki-laki ngelaporin istrinya?' Lah UU penghapusan KDRT ini tidak membatasi gender," kata Yohan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Tidak membatasi harus perempuan yang jadi korban. Jadi masyarakat bahkan pihak-pihak lain, jangan menilai kasus ini secara subjektif, kita harus objektif dalam melihat fakta," ujar dia menambahkan.
Dalam konferensi pers itu, Yohan bersama rekannya, Sebastian Karamoy juga sekaligus menunjukkan bukti yang memperkuat dugaan KDRT Dhena terhadap Jonathan.
Mereka membeberkan gambar tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan seorang perempuan diduga Dhena menendang bagian perut pria yang diduga Jonathan.
"Masyarakat juga bisa menilai lah bukti-bukti yang ada. Yang kita sesalkan, sampai ada yang bilang 'emang sekuat apa sih, seorang perempuan mukul laki-laki?' " ungkap Yohan.
Jonathan Frizzy diketahui melaporkan Dhena Devanka atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021. Dia melaporkan balik sang istri yang sudah lebih dulu melapor atas kasus serupa pada 21 Mei 2021.
Di sisi lain, Jonathan dan Dhena juga tengah menghadapi proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Masalah KDRT ini pun turut dikaitkan dengan keinginan Dhena melayangkan gugatan cerai.
(hri)