Notaris nakal pemicu persoalan perumahan

Rabu, 18 Januari 2012 - 09:08 WIB
Notaris nakal pemicu persoalan perumahan
Notaris nakal pemicu persoalan perumahan
A A A
Sindonews.com - Banyaknya persoalan perumahan dan tanah di Kabupaten Sleman ditengarai karena adanya oknum notaris yang terlibat. Mereka membantu pengembang untuk mendapatkan pinjaman dari bank dengan mengeluarkan akta tanah yang belum dibalik namakan.

Seperti yang terjadi pada proses pembangunan perumahan oleh PT Sarwo Indah. Sebagian tanah yang dipakai untuk perumahan ternyata masih atas nama warga/petani pemilik tanah awal dan belum dibalik namakan menjadi milik perusahaan.

“ Celakanya lagi, sertifikat tanah itu ternyata kemudian diagunkan ke Bank Mandiri dengan dukungan dari notaris tertentu. Kini perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga di PN Semarang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sleman Koeswanto.

Kasus lain yang menyangkut ketidakbenaran oknum notaris adalah kewajiban notaris membayar polorogo (uang untuk desa) saat mereka mengeluarkan akta jual beli tanah dan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang diperjual belikan.

“Menurut laporan desa, banyak notaris yang enggan membayarkan polorogo ke desa,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Ketua LKBH Sidiqiah Jaka Sarwanta mengatakan salah satu tugas notaris adalah mengawal proses pembangunan perumahan, termasuk alih nama sertifikat tanah. Dan dalam kasus PT Sarwo Indah, notaris membiarkan perusahaan menempuh jalan salah untuk mendirikan perumahan.

“Seharusnya, tanah yang milik perseorangan dibalik namakan dulu menjadi milik perusahaan. Setelah itu, baru proses jual-beli dengan para calon penghuni dilakukan. Sertifikat tanah masih atas nama perseorangan sudah dijual oleh perusahaan dan notaris seperti membiarkan,” ungkapnya.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4045 seconds (0.1#10.140)