Nama Istri Ke-3 Ustaz Arifin Ilham Tak Masuk Daftar Ahli Waris, Ini Penjelasan Keluarga

Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:11 WIB
loading...
Nama Istri Ke-3 Ustaz Arifin Ilham Tak Masuk Daftar Ahli Waris, Ini Penjelasan Keluarga
Dari 10 nama yang tertera dalam surat penetapan ahli waris Ustaz Arifin Ilham, tidak terdapat nama istri ketiga sang Ustaz. Foto/Instagram Yuni Djamaluddin Waly
A A A
JAKARTA - Pengadilan Agama Cibinong telah mengesahkan 10 nama orang yang masuk dalam daftar ahli waris mendiang ustaz Arifin Ilham . Dari 10 daftar nama yang tertera dalam surat penetapan ahli waris, tidak terdapat nama istri ketiga sang Ustaz, yakni Femma beserta anaknya, Shofiya Dzikriya Arifin.

Dalam surat yang tetapkan oleh Pengadilan Agama Cibinong, hanya ada nama ibu kandung Ustaz Arifin, istri pertama, istri kedua, dan tujuh orang anak kandungnya. Sementara istri ketiga dan satu orang anaknya tak terlihat berada dalam daftar surat penetapan ahli waris tersebut.



Hal itu sontak menjadi pertanyaan, mengapa nama Ummi Femma dan anak-anaknya tidak masuk dalam daftar. Saat dihubungi oleh wartawan, Nazmi Bawazier selaku ipar almarhum Ustaz Arifin Ilham menjelaskan hal tersebut.

"Penetapan ahli waris (oleh Pengadilan Agama Cibinong) hanya mengesahkan legitimasi siapa saja para ahli waris yang sah (menurut catatan administrasi negara yang tercatat)," jelas Nazmi dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

"Jadi sekali lagi mohon teman-teman media, saya dapat kiriman macam-macam berita dan lain-lain, bahwa ada istri almarhum nggak masuk waris dan nggak dapat waris, tidak benar itu," tegasnya.

Lebih lanjut Nazmi mengatakan bahwa para ahli waris sudah mendapatkan hak masing-masing. Termasuk pula Ummi Femma dan Shofiya.



"Semua para ahli waris mendapatkan hak-hak warisnya sesuai hukum agama (kita sudah kaji dan minta nasihat arahan pembagian waris dengan para ulama-ulama dewan syariah Az Zikra mengenai pembagian waris tersebut)," jelasnya.

"Jadi sekali lagi tidak ada yang tidak dapat hak warisnya. Semua dapat," tutup sang pengacara.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2646 seconds (0.1#10.140)