Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Bisa Langsung Bebas
Senin, 11 Oktober 2021 - 16:40 WIB
loading...
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Bisa Langsung Bebas. Foto/Instagram Anji
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , resmi memutuskan Erdian Anji Prihartanto alias Anji menjalani rehabilitasi selama 4 bulan. Diduga kuat, mantan vokalis grup band Drive itu bakal bebas hari ini.
Sidang putusan kasus narkoba yang menyeret Anji eks Drive baru saja digelar. Majelis hakim rupanya mengeluarkan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas musisi 43 tahun itu wajib menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa Erdian Anji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar majelis hakim saat membaca putusan di PN Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," imbuhnya.
Baca Juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Sidang putusan kasus narkoba yang menyeret Anji eks Drive baru saja digelar. Majelis hakim rupanya mengeluarkan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas musisi 43 tahun itu wajib menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa Erdian Anji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar majelis hakim saat membaca putusan di PN Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," imbuhnya.
Baca Juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Lihat Juga :