Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Bisa Langsung Bebas

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:40 WIB
loading...
Anji Divonis 4 Bulan...
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Bisa Langsung Bebas. Foto/Instagram Anji
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , resmi memutuskan Erdian Anji Prihartanto alias Anji menjalani rehabilitasi selama 4 bulan. Diduga kuat, mantan vokalis grup band Drive itu bakal bebas hari ini.

Sidang putusan kasus narkoba yang menyeret Anji eks Drive baru saja digelar. Majelis hakim rupanya mengeluarkan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas musisi 43 tahun itu wajib menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa Erdian Anji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar majelis hakim saat membaca putusan di PN Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," imbuhnya.



Sebelumnya, pelantun lagu Bersama Bintang itu dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021) lalu. Lantas diduga kuat, suami Wina Natalia itu bakal bebas hari ini. Pasalnya, Anji diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak 11 Juli lalu.

Disisi lain, Alif Maruszama selaku JPU mengaku tak keberatan atas putusan majelis hakim. Ia juga mengaku masih harus menghitung ulang masa rehab yang wajib dijalani sang musisi.

"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," tutur Alif Maruszama.

"Kalau patokan kami hanya berdasarkan pada analisa dari tim majelis hakim. Sedangkan tim majelis dengan kebijakannya memutus di 4 bulan (rehab)," lanjutnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)