Diperiksa 8 Jam, Olivia Nathania Dicecar 42 Pertanyaan

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:47 WIB
loading...
Diperiksa 8 Jam, Olivia Nathania Dicecar 42 Pertanyaan
Olivia Nathania didampingi tim pengacara selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). Foto/MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty , Olivia Nathania , selesai menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Olivia menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam. Istri Rafly Noviyanto Tilaar itu dicecar 42 pertanyaan oleh penyidik, sehingga total dari pemeriksaan sebelumnya dia sudah diberi 83 pertanyaan.



"Jadi begini, tadi jadi total 83 pertanyaan sambungan dari yang kemarin ya," ujar kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.

Menurut Susanti, pertanyaan yang diberikan kepada Olivia seputar laporan Agustin dan Karnu yang mengaku sebagai korban kliennya. Sayang, mereka tak bisa membeberkan lebih rinci.

"Pertanyaannya juga seputar laporan daripada Ibu Agustin dan Pak Karnu. Kita bantah, dan itu kita nggak bisa menceritakan di sini karena itu masuk dalam penyidikan ya," tutur sang pengacara.

Olivia sendiri enggan berbicara banyak saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Ia hanya minta didoakan agar masalahnya cepat selesai.

"Kondisi saya lagi kurang sehat tapi minta doanya saja biar semua dilancarkan," ujar putri pelantun Gelas-Gelas Kaca itu.

Sebelumnya, Olivia Nathania tak datang ke pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada 14 Oktober lalu. Menurut sang kuasa hukum, kondisi kliennya sedang tak sehat.



Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS. Korban disebut mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar.

Perwakilan korban didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto kemudian melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2467 seconds (0.1#10.140)