Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
loading...
Mau Melakukan Perjalanan...
Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi. Peraturan ini disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (23/10/2021), berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021.

1. Moda transportasi laut, kereta api dan darat (pribadi/umum)

Baca juga: Melalui Sisa Rasa, Mahalini Raharja Curahkan Rasa Rindu

- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).

- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).

- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

2. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara

- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).

- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.

- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).

- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Baca juga: Jelang Akhiri Masa Lajang, Ria Ricis Mendapat Banyak Nasihat dari sang Kakak

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:

1. Anak usia < 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa-Bali.

3. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)