Beli Ponsel dan Laptop di Luar Negeri, Warga Diminta Daftarkan IMEI

Rabu, 22 April 2020 - 16:08 WIB
loading...
Beli Ponsel dan Laptop...
Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu. Foto/ist
A A A
MEDAN - Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu.

Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020 telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor.

Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri. (Baca juga : Lawan Covid-19, XL Axiata Bantu Paket Kesehatan dan Tempat Cuci Tangan )

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT). "Selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas bea cukai," jelasnya, Rabu (22/4/2020).

Dikatakannya, penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi 'Mobile Beacukai' kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal kedatangan internasional. "Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," terangnya.

Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, lanjutnya, petugas Bea Cukai akan bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut. Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT diantaranya Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) eks ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir. Kemudian Handphone, komputer genggam, dan tablet yang masuk secara ilegal setelah pertanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaat Mengikuti Komunitas...
Manfaat Mengikuti Komunitas E-Sport di Ro8 bagi Pemain
Pemkab Jayawijaya-ISP...
Pemkab Jayawijaya-ISP Apresiasi Kehadiran Community Gateway Wamena
Prabowo Beri Bantuan...
Prabowo Beri Bantuan Peralatan Sekolah, Starlink, hingga HP di Pulau Miangas
Disinyalir Smartphone...
Disinyalir Smartphone Gaming Terbaru, nubia Sebar Teaser Misterius
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Ramalan Diego Maradona...
Ramalan Diego Maradona Jadi Kenyataan? Kritik Piala Dunia di Amerika Serikat Kembali Viral
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Berita Terkini
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved