Beli Ponsel dan Laptop di Luar Negeri, Warga Diminta Daftarkan IMEI

Rabu, 22 April 2020 - 16:08 WIB
loading...
Beli Ponsel dan Laptop...
Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu. Foto/ist
A A A
MEDAN - Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu.

Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020 telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor.

Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri. (Baca juga : Lawan Covid-19, XL Axiata Bantu Paket Kesehatan dan Tempat Cuci Tangan )

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT). "Selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas bea cukai," jelasnya, Rabu (22/4/2020).

Dikatakannya, penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi 'Mobile Beacukai' kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal kedatangan internasional. "Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," terangnya.

Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, lanjutnya, petugas Bea Cukai akan bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut. Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT diantaranya Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) eks ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir. Kemudian Handphone, komputer genggam, dan tablet yang masuk secara ilegal setelah pertanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaat Mengikuti Komunitas...
Manfaat Mengikuti Komunitas E-Sport di Ro8 bagi Pemain
Pemkab Jayawijaya-ISP...
Pemkab Jayawijaya-ISP Apresiasi Kehadiran Community Gateway Wamena
Prabowo Beri Bantuan...
Prabowo Beri Bantuan Peralatan Sekolah, Starlink, hingga HP di Pulau Miangas
Disinyalir Smartphone...
Disinyalir Smartphone Gaming Terbaru, nubia Sebar Teaser Misterius
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Berita Terkini
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved