Libur Nataru, Sandiaga Uno Minta Kegiatan Dibatasi hingga 75 Persen
Selasa, 07 Desember 2021 - 00:47 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga Uno meminta kegiatan dibatasi hingga 75 persen saat libur natal dan tahun baru (nataru). Foto/Kemenparekraf
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ), menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru ( Nataru) .
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga Pelaku Usaha Pariwisata juga Asosiasi Bioskop menjelang libur Nataru.
Ia menjelaskan SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali
1. Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor). Termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.
2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga Pelaku Usaha Pariwisata juga Asosiasi Bioskop menjelang libur Nataru.
Ia menjelaskan SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali
1. Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor). Termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.
2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
Lihat Juga :