Libur Nataru, Sandiaga Uno Minta Kegiatan Dibatasi hingga 75 Persen

Selasa, 07 Desember 2021 - 00:47 WIB
loading...
Libur Nataru, Sandiaga...
Menparekraf Sandiaga Uno meminta kegiatan dibatasi hingga 75 persen saat libur natal dan tahun baru (nataru). Foto/Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ), menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru ( Nataru) .

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga Pelaku Usaha Pariwisata juga Asosiasi Bioskop menjelang libur Nataru.

Ia menjelaskan SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali

1. Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor). Termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:

a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.

b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit.

c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

- Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:

a. Zona hijau 50 persen.

b. Zona kuning 25 persen.

Dengan menerapkan system reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

3. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.

4. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.

5. Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan menyosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak.

"Jadi, perayaan Natal dan Tahun Baru yang besar yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang tidak diperbolehkan. Mal dan juga restoran diberikan batasan hingga 75 persen," tuturnya dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut, pemerintah memprediksi saat libur Nataru masyarakat akan berencana melakukan aktivitas.Oleh karena itu, pengetatan kegiatan perlu dilakukan.

"Ini adalah bentuk pengetatan demi mendukung wisata dan belanja di dalam negeri," katanya.

Sandiaga menambahkan untuk kegiatan olahraga dan kesenian lainnya, tidak menghadirkan penonton. Sementara kegiatan musik dan sebagainya harus mengacu kepada aturan yang diterbitkan tersebut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Harus Adaptif,...
Perusahaan Harus Adaptif, Berani Sinergi dan Kreatif
5 Cara Mengatasi Post...
5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues usai Libur Panjang
4 Artis Indonesia Pilih...
4 Artis Indonesia Pilih Liburan Akhir Tahun 2025 di Luar Negeri, Rachel Vennya dan Raffi Ahmad ke Paris!
WFA Bikin Libur Nataru...
WFA Bikin Libur Nataru Tetap Produktif, Karyawan Ramai Ngantor di Kafe dan Mal Jakarta
Monas Jadi Favorit Liburan...
Monas Jadi Favorit Liburan Nataru, Pengunjung Nikmati Taman hingga Pelataran
Liburan Jangan Sampai...
Liburan Jangan Sampai Kantong Jebol, Ini 4 Tips Bijak Kelola THR Hari Natal
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Program Desa EMAS Sandi...
Program Desa EMAS Sandi Uno Ekspor Kopi ke Malaysia
Panen Perdana Edamame,...
Panen Perdana Edamame, Sandi Uno: Langkah Awal Penguatan Ekonomi Desa
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Berita Terkini
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
PRJ 2026 Jadi Ruang...
PRJ 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga di Ibu Kota
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Infografis
Efektifitas Roket Pencegat...
Efektifitas Roket Pencegat Iron Dome hingga 90 Persen Diragukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved