Awkarin Disomasi Produk Kecantikan, Ini Kronologinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Awkarin disomasi produk kecantikan lantaran diduga melanggar kontrak kerja yang sudah disepakati. Somasi dilayangkan oleh perusahaan PT. Glafidsya RMA Groups.
"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani," ujar Razman selaku kuasa hukum PT. Glafidsya RMA Groups saat jumpa pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta belum lama ini.
Mulanya, Karin melalui agensi Huge Enterprise membuat 20 ribu paket produk yang terikat kontrak dengan PT Glafidsya RMA Groups. Produk itu adalah tabir surya dan serum yang diberi nama Double Glowing Serum dan Sunscreen.
Dalam kontrak, tertulis bahwa Karin harus menghabiskan 20 ribu paket tersebut. Sehingga, posisi kekasih Gangga Kusuma ini bukanlah sekadar brand ambassador atau endorsement yang hanya mempromosikan, melainkan kolaborasi produk.
Sebelum somasi dilayangkan, manajemen PT. Glafidsya RMA Groups selalu mengingatkan poin apa saja yang tidak dilakukan. Sayangnya, tidak ada respons dari Awkarin.
Selebgram itu juga disebut sudah menerima pembayaran melalui agensinya di awal dari produk terjual sebelum produk dipasarkan. Bahkan, jumlah nominalnya tak sedikit.
"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin), ya pastilah miliaran," ujar Razman.
Produk kecantikan memiliki masa kadaluarsa selama 2 tahun, 4 bulan proses pengajuan bpom dan menunggu packaging produk. Jika 6 bulan menjelang kadaluarsa produk tak bisa dijual ke konsumen, maka Awkarin hanya punya waktu 1 tahun 2 bulan untuk menyelesaikan penjualannya.
PT. Glafidsya RMA Groups pun meminta agar Awkarin bersama Huge Enterprise segera menanggapi somasi ini. Mereka ingin menemukan penyelesaian masalah terbaik.
"Kami minta Huge Enterprise dan Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," tutur Razman.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani," ujar Razman selaku kuasa hukum PT. Glafidsya RMA Groups saat jumpa pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta belum lama ini.
Mulanya, Karin melalui agensi Huge Enterprise membuat 20 ribu paket produk yang terikat kontrak dengan PT Glafidsya RMA Groups. Produk itu adalah tabir surya dan serum yang diberi nama Double Glowing Serum dan Sunscreen.
Dalam kontrak, tertulis bahwa Karin harus menghabiskan 20 ribu paket tersebut. Sehingga, posisi kekasih Gangga Kusuma ini bukanlah sekadar brand ambassador atau endorsement yang hanya mempromosikan, melainkan kolaborasi produk.
Sebelum somasi dilayangkan, manajemen PT. Glafidsya RMA Groups selalu mengingatkan poin apa saja yang tidak dilakukan. Sayangnya, tidak ada respons dari Awkarin.
Selebgram itu juga disebut sudah menerima pembayaran melalui agensinya di awal dari produk terjual sebelum produk dipasarkan. Bahkan, jumlah nominalnya tak sedikit.
"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin), ya pastilah miliaran," ujar Razman.
Produk kecantikan memiliki masa kadaluarsa selama 2 tahun, 4 bulan proses pengajuan bpom dan menunggu packaging produk. Jika 6 bulan menjelang kadaluarsa produk tak bisa dijual ke konsumen, maka Awkarin hanya punya waktu 1 tahun 2 bulan untuk menyelesaikan penjualannya.
PT. Glafidsya RMA Groups pun meminta agar Awkarin bersama Huge Enterprise segera menanggapi somasi ini. Mereka ingin menemukan penyelesaian masalah terbaik.
"Kami minta Huge Enterprise dan Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," tutur Razman.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
(dra)