Tolak Uji Materi UU Hak Cipta, Rhoma Irama Sebut Keserakahan Kembali Muncul
Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini berdasarkan pada pasal 18, 30 dan 122 Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi bahwa hak atas lagu-lagu yang dijual putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan oleh negara kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan produser.
“Saya rasa ini, mudah-mudahan enggak salah, ini keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu ya. Tapi Alhamdulillah teman-teman di sini kompak bersatu untuk membela haknya,” kata Rhoma Irama dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12/2021).
Tak hanya Rhoma Irama, beberapa musisi yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan penolakan. “Intinya adalah, gugatan ini hendak merubah atau menghilangkan beberapa pasal dalam undang-undang yang justru diperlukan agar supaya tawar-menawar antara pencipta penyanyi dengan produser itu setara,” kata Candra Darusman di kesempatan yang sama.
Terkait dengan penolakan ini, Rhoma Irama dan beberapa musisi lainnya tersebut juga telah menandatangani berkas pemberian kuasa hukum kepada tim hukum yang terdiri dari 11 pengacara. Tim hukum ini dipimpin oleh pengacara Panji Prasetyo.
“Inti kami berkumpul adalah untuk menyiapkan strategi agar supaya Mahkamah Konstitusi tidak mau mengabulkan gugatan yang dilontarkan oleh perusahaan rekaman melalui pengacara Otto Hasibuan,” ujarnya.
“Saya rasa ini, mudah-mudahan enggak salah, ini keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu ya. Tapi Alhamdulillah teman-teman di sini kompak bersatu untuk membela haknya,” kata Rhoma Irama dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12/2021).
Tak hanya Rhoma Irama, beberapa musisi yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan penolakan. “Intinya adalah, gugatan ini hendak merubah atau menghilangkan beberapa pasal dalam undang-undang yang justru diperlukan agar supaya tawar-menawar antara pencipta penyanyi dengan produser itu setara,” kata Candra Darusman di kesempatan yang sama.
Terkait dengan penolakan ini, Rhoma Irama dan beberapa musisi lainnya tersebut juga telah menandatangani berkas pemberian kuasa hukum kepada tim hukum yang terdiri dari 11 pengacara. Tim hukum ini dipimpin oleh pengacara Panji Prasetyo.
“Inti kami berkumpul adalah untuk menyiapkan strategi agar supaya Mahkamah Konstitusi tidak mau mengabulkan gugatan yang dilontarkan oleh perusahaan rekaman melalui pengacara Otto Hasibuan,” ujarnya.
(hri)
Lihat Juga :