Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Divaksinasi

Senin, 03 Januari 2022 - 13:42 WIB
loading...
Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Divaksinasi
Pemerintah memutuskan untuk memulai pemberian vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memulai pemberian vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Hal tersebut diumumkan Menkes usai menjalani Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM di Kantor Presiden pada Senin (3/1/2022).

Dalam penjelasannya, Menkes mengatakan bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, vaksinasi booster ini juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang telah memenuhi kriteri vaksinasi Covid-19.



Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster baru bisa diberikan kepada masyarakat apabila suatu kabupaten atau kota telah sukes menyuntikkan 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

“Jadi hingga sekarang ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” terang Menkes Budi, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekertariat Presiden.

Vaksinasi booster Covid-19 juga baru bisa diberikan kepada maysrakat dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah menerima dosis kedua. Saat ini pemerintah sudah mengidentifikasi ada 21 juta sasaran pada Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori tersebut. Sementara jenis booster-nya akan ditentukan kemudian.



"Ada yang homolog atau jenis booster-nya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan bisa segera diputuskan pada 10 Januari 2022 setelah rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujar Menkes.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3496 seconds (0.1#10.140)