Cassandra Angelie Disebut Ikut Menawarkan Diri dalam Prostitusi Online

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:56 WIB
loading...
Cassandra Angelie Disebut...
Dinilai ikut menawarkan diri, Cassandra Angelie dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55. / Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie masih terus diproses. Dinilai ikut menawarkan diri, Cassandra dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55.

"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (5/1/2022).

Kendati demikian, kepolisian tak melakukan penahanan meski Cassandra berstatus sebagai tersangka. Sang aktris hanya diminta melakukan wajib lapor.

Baca juga: Gara-Gara Sopan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dijodohkan dengan Rachel Vennya

"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," terang Endra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, dia sedangan bersama kliennya di kamar hotel.

Baca juga: Grammy Awards 2022 Diwacanakan Ditunda Imbas Ancaman Omicron

Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang muncikari yakni KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.

(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3753 seconds (0.1#10.140)