Cassandra Angelie Disebut Ikut Menawarkan Diri dalam Prostitusi Online
Rabu, 05 Januari 2022 - 10:56 WIB
loading...
Dinilai ikut menawarkan diri, Cassandra Angelie dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55. / Foto: MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie masih terus diproses. Dinilai ikut menawarkan diri, Cassandra dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55.
"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (5/1/2022).
Kendati demikian, kepolisian tak melakukan penahanan meski Cassandra berstatus sebagai tersangka. Sang aktris hanya diminta melakukan wajib lapor.
Baca juga: Gara-Gara Sopan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dijodohkan dengan Rachel Vennya
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," terang Endra.
"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (5/1/2022).
Kendati demikian, kepolisian tak melakukan penahanan meski Cassandra berstatus sebagai tersangka. Sang aktris hanya diminta melakukan wajib lapor.
Baca juga: Gara-Gara Sopan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dijodohkan dengan Rachel Vennya
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," terang Endra.
Lihat Juga :