Rezky Aditya Ogah Tes DNA, Wenny Ariani Walk Out dari Sidang
Rabu, 05 Januari 2022 - 18:27 WIB
loading...
Rezky Aditya menolak melakukan tes DNA yang disampaikan melalui surat. Sikap Rezky membuat Wenny Ariani geram dan walk out dari sidang gugatan pengakuan anak. Foto/Instagram Rezky Aditya
A
A
A
JAKARTA - Rezky Aditya menolak melakukan tes DNA yang disampaikan melalui surat yang dibawa oleh kuasa hukumnya. Sikap Rezky ini membuat Wenny Ariani geram dan walk out dari sidang gugatan pengakuan anak.
Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/1/2022). Hakam selaku kuasa hukum Wenny mengatakan pihaknya keberatan dengan suarat tersebut.
"Kita keberatan dengan surat itu. Di mana surat itu sangat terlihat posisinya pihak tergugat hanya mengikuti kuasa hukum, tidak mau tes DNA atau pun tidak beritikad baik," kata Hakam.
Menurut Hakam, satu-satunya cara membuktikan bahwa Kekey putri Wenny merupakan anak kandung Rezky dengan tes DNA. Namun, pihak Rezky selalu bersikukuh mengatakan tidak memiliki hubungan dengan Wenny.
Baca Juga: Kim Mi Soo, Pemeran Yeo Jung Min di Snowdrop Meninggal Dunia
"Pihak kuasa hukum tergugat selalu mengungkap bahwa tidak ada hubungan asmara atau hubungan intim. Bagaimana kita membutkikan itu? Itu kan sifatnya privat," ujar Hakam.
Karena keberatan dengan sikap suami Citra Kirana itu, Hakam berinisiatif memohon kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah pemutus. Tetapi, permohonan itu ditolak dengan alasan sudah cukup bukti.
"Hakim tidak diberikan sehingga kita mengambil sikap untuk WO (walk out) dari persidangan karena nggak ada cara lain. Sehingga kami masih ada rasa mengganjal dan tidak puas," jelas Hakam.
Sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky.
Baca Juga: Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha
Selain status anak, Wenny juga menuntut Rezky melakukan tes DNA hingga meminta beberapa harta untuk sita jaminan. Wenny juga menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar. Wenny sebelumnya muncul ke publik dan mengaku memiliki anak dari hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/1/2022). Hakam selaku kuasa hukum Wenny mengatakan pihaknya keberatan dengan suarat tersebut.
"Kita keberatan dengan surat itu. Di mana surat itu sangat terlihat posisinya pihak tergugat hanya mengikuti kuasa hukum, tidak mau tes DNA atau pun tidak beritikad baik," kata Hakam.
Menurut Hakam, satu-satunya cara membuktikan bahwa Kekey putri Wenny merupakan anak kandung Rezky dengan tes DNA. Namun, pihak Rezky selalu bersikukuh mengatakan tidak memiliki hubungan dengan Wenny.
Baca Juga: Kim Mi Soo, Pemeran Yeo Jung Min di Snowdrop Meninggal Dunia
"Pihak kuasa hukum tergugat selalu mengungkap bahwa tidak ada hubungan asmara atau hubungan intim. Bagaimana kita membutkikan itu? Itu kan sifatnya privat," ujar Hakam.
Karena keberatan dengan sikap suami Citra Kirana itu, Hakam berinisiatif memohon kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah pemutus. Tetapi, permohonan itu ditolak dengan alasan sudah cukup bukti.
"Hakim tidak diberikan sehingga kita mengambil sikap untuk WO (walk out) dari persidangan karena nggak ada cara lain. Sehingga kami masih ada rasa mengganjal dan tidak puas," jelas Hakam.
Sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky.
Baca Juga: Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha
Selain status anak, Wenny juga menuntut Rezky melakukan tes DNA hingga meminta beberapa harta untuk sita jaminan. Wenny juga menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar. Wenny sebelumnya muncul ke publik dan mengaku memiliki anak dari hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
(dra)
Lihat Juga :