Breaking News! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tegas hakim.
Baca juga: Ajari Gala Sky Minta Izin ke Pengasuhnya Tanpa Sebutan Mbak, Fuji Diprotes Netizen
Pasangan Nia dan Ardi, serta Zen dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.
"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim.
"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Ketampanan Putra Rizky Billar dan Lesti Kejora Bikin Gemas Warganet
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tegas hakim.
Baca juga: Ajari Gala Sky Minta Izin ke Pengasuhnya Tanpa Sebutan Mbak, Fuji Diprotes Netizen
Pasangan Nia dan Ardi, serta Zen dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.
"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim.
"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Ketampanan Putra Rizky Billar dan Lesti Kejora Bikin Gemas Warganet
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(nug)