5 Fakta Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Dana Pencucian Uang Rp647,8 Juta

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:18 WIB
loading...
5 Fakta Siwi Widi Eks...
Eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti diduga menerima uang Rp647,8 juta dari kasus TPPU bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan. Foto/instagram @wid.hadi
A A A
JAKARTA - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti diduga menerima uang Rp647,8 juta dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin (26/1/2022). Dalam surat dakwaan itu, Siwi Widi diketahui merupakan teman dekat anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

Terlepas dari kasus tersebut, sosok Siwi Widi pernah membuat kontroversi karena dituding simpanan bos Garuda Indonesia. Kabar tersebut menggemparkan media sosial dan banyak mata kala itu tertuju pada Siwi Widi.

Kehidupan yang glamour hingga masa lalunya pun terungkap. Nah, di artikel ini MNC Portal coba merangkum kembali 5 fakta soal Siwi Widi yang mencengangkan:



1. Keluar dari Garuda Indonesia

Siwi Widi resmi keluar dari Garuda Indonesia pada 16 April 2020, tak lama setelah isu dugaan simpanan bos Garuda mencuat ke publik di awal 2020. Sebelumnya, dia diketahui berprofesi sebagai pramugari maskapai penerbangan BUMN tersebut.

2. Hidup Glamour

Dari akun Instagramnya yang ini lenyap, dulu bisa dilihat kalau kehidupan pramugari yang satu ini sangatlah glamour. Ia sepertinya rutin traveling ke berbagai tempat dan mengenakan item fashion branded yang tentunya menyita perhatian.

3. Hobi Main Golf
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)