Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik
Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:11 WIB
loading...
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan Adam Deni. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat. Foto/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan Adam Deni . Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (18/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukumkan Jerinx. Meski demikian, musisi asal Bali itu mengaku tidak terkejut dengan tuntutan JPU.
Meski demikian, bukan berarti dirinya akan menerima tuntutan begitu saja. Musisi asal Bali itu mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID.
Baca Juga: Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara Optimis Bebas
">Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukumkan Jerinx. Meski demikian, musisi asal Bali itu mengaku tidak terkejut dengan tuntutan JPU.
Meski demikian, bukan berarti dirinya akan menerima tuntutan begitu saja. Musisi asal Bali itu mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID.
Baca Juga: Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara Optimis Bebas
"Nggak kaget. Pembelaannya sudah sangat siap," sambungnya.
Suami Nora Alexandra itu menjelaskan Majelis Hakim memberikan rasa keadilan. Pasalnya, Adam Deni selaku pelapor juga tersandung kasus hukum atas perkara lain.