Hari Ini Jerinx SID Jalani Sidang Vonis Kasus Pengancaman

Kamis, 24 Februari 2022 - 07:28 WIB
loading...
Hari Ini Jerinx SID...
Jerinx SID, terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Kamis (24/2/2022). Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik, I Gede Aryastina alias Jerinx SID , akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Sang kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, yakin majelis hakim akan membebaskan atau melepaskan Jerinx SID dari segala tuntutan dalam perkaranya

"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, belum lama ini.

Meski optimis, Sugeng meyakini kliennya siap menerima segala keputusan hakim.



Sugeng juga yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhi vonis dengan seadil-adilnya.

Sebab, Sugeng mengklaim Jerinx tidak melakukan tindak pidana apapun terhadap Adam Deni.

"Kalau putusan lain, Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Tak puas dengan tuntutannya, Jerinx pun mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan dihadapan majelis hakim pada Selasa (22/2/2022).

Namun sayang, nota pembelaan sang musisi pun tak diterima JPU.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Rencananya istri Jerinx, Nora Alexandra, akan hadir dalam sidang putusan hari ini.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)