Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tertunduk Lesu

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
Jerinx Divonis 1 Tahun...
Nora Alexandra (dua dari kiri) menghadiri sidang vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Istri Jerinx, Nora Alexandra, tertunduk lesu setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus suaminya.

Di tengah para Outsider, fans Superman Is Dead, Nora Alexandra mendengarkan dengan seksama amar putusan majelis hakim terkait vonis suaminya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata Surachmat selaku Hakim Ketua PN Jakpus.

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut sang Hakim Ketua.

Model cantik itu pun tertunduk lesu setelah suami tercintanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.

Kendati begitu, Nora mencoba kuat atas vonis yang diterima sang suami. "Keputusannya ya harus tetap dijalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra.

Senada dengan sang istri, Jerinx mengaku tak begitu terkejut mendengar vonisnya. Menurut dia, selama Nora setia mendampingi, dirinya yakin bisa melewati ujian hidup tersebut.

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk. Jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx.

Selama mendengarkan vonis, Nora berdiri di batas pengunjung sidang dan dampingi sahabat dekatnya, Ni Luh Djelantik. Wanita tersebut pun memeluk erat Nora Alexandra saat detik-detik majelis hakim membacakan vonis terhadap Jerinx.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Vonis yang dijatuhkan tehadap Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, I Gede Eka Hariana selaku jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Pihak terdakwa pun mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Selasa (22/2/2022). Dalam nota pembelaannya, Jerinx mengajukan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Divonis 7 Tahun Penjara,...
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
Divonis 7 Tahun Penjara,...
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Hadapi Sidang Vonis,...
Hadapi Sidang Vonis, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan
Jerinx SID Unggah Foto...
Jerinx SID Unggah Foto Pakai Baju Bali Tolak Rapid, Sentil Soal Konspirasi Covid 19 di Epstein Files
Jerinx SID Sebut Dulu...
Jerinx SID Sebut Dulu Omongannya Soal Hubungan Covid-19 dan Epstein Files Dianggap Halu
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Desainer Indonesia Ditantang...
Desainer Indonesia Ditantang Jadi Agen Perubahan, Tak Lagi Sekadar Estetika
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved