Potret Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
Potret Indra Kenz Pakai...
Potret Indra Kenz memakai baju tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka menjadi sorotan. Indra terlihat menggunakan baju tahanan warna dan wajahnya lesu. Foto/Instagram @insta_nyinyir
A A A
JAKARTA - Potret Indra Kenz memakai baju tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus investasi bodong trading binary lewat aplikasi Binomo menjadi sorotan. Pasalnya, Indra terlihat menggunakan baju tahanan warna oranye dan wajahnya terlihat lesu.

Dari foto yang beredar di media sosial, Indra terlihat menggunakan baju tahanan dan celana pendek putih garis-garis. Indra juga menggunakan masker warna hitam sambil menyilangkan kedua tangannya di depan.

Sementara di kanan dan kirinya berdiri aparat polisi berbadan tegap yang mengapitnya. Penampilan pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini pun berbeda dari biasanya yang selalu tampil mentereng dan menggunakan kendaraan mewah.

Postingan tersebut langsung ramai dikomentari oleh netizen. Mereka menyoroti sikap Indra yang dinilai sombong dan sebelumnya pernah menantang Tuhan.

Potret Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu





"Mentang2 berduit, sombong bngt. Mana kata2nya haduhh tinggi bngt, sampe bawa2 Tuhan segala berasa nantangin. Skrg sekali Tuhan beraksi, lgsg jd tahanan. Dia lgsg bisa kehilangan semua yg dia punya dlm sekejap," kata netizen.

"Tuhan maha dengar! Jangan sombong! Punya hak apa anda untuk sombong," komentar netizen.

"ntar konten nya pake baju oren wah murah bangget...sekalian y bang review makanan nya yg ad kangkung tempe dll ampe berkata wah murah bangget," tulis netizen lainnya.

Indra Kenz saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka Indra diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)