Crazy Rich Indra Kenz Jatuh Miskin? Ikuti Beritanya di News RCTI+

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:05 WIB
loading...
Crazy Rich Indra Kenz Jatuh Miskin? Ikuti Beritanya di News RCTI+
Akankah Crazy Rich Indra Kenz jatuh miskin? Ikuti terus beritanya di News RCTI+. Foto/Dok RCTI+
A A A
JAKARTA - Roda memang berputar. Indra Kenz yang sebelumnya hidup mewah bergelimang harta, kini harus meringkuk di tahanan polisi. Pemuda yang dijuluki Crazy Rich dari Medan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option lewat sebuah aplikasi Binomo. Harta-hartanya yang kerap dipamerkan pun disita polisi. Akankah Indra Kenz jatuh miskin? Ikuti beritanya di News RCTI+.

Indra Kesuma alias Indra Kenz tiba-tiba namanya menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Selain gayanya yang dinilai sombong, Crazy Rich asal Medan, Sumatera Utara kini sedang berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat sebuah aplikasi Binomo. Banyak orang menilai nasib yang menimpa Indra Kenz ini akibat ulahnya seperti ‘’menantang’’ Tuhan.

Sejak 25 Februari lalu, Indra Kenz telah meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN. Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Mulai UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Kemudian, dia juga disangka dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. Dari situ, Indra bisa terancam 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi sedang mengincar harta-harta Indra Kenz yang diduga sebagai hasil kejahatannya. Sejumlah harta yang akan disita polisi diantaranya : Mobil Tesla Model 3, Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga sekitar Rp6 miliar, rumah di medan senilai Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening bank dan masih banyak lagi. Indra Kenz benar-benar dimiskinkan.

Siapakah sosok Indra Kenz? Pemuda kelahiran 31 Mei 1996 ini tergolong pekerja keras dengan multitalenta. Dia pernah ikut sejumlah ajang pencarian bakat. Hingga akhirnya dia terjun di dunia bisnis yang membuatnya bergelimang harga. Indra tercatat menjadi Founder dan CEO dari 7 bisnis, mulai dari trading hingga kuliner. Namun, sumber penghasilan terbesar diperoleh Indra dari digital marketing, trading, hingga investasi.

Indra Kenz memang kontroversi. Sebelum ditangkap, dia kerap mengunggah konten-konten berbau pamer harta melalui akun media sosialnya di Instagram, YouTube dan Tiktok. Sehingga dia dijuluki sebagai Crazy Rich Medan. Misalnya, dia memposting saat membeli mobil Tesla Rp1,5 miliar cash karena iseng tidak bisa tidur lewat Tokopedia. Hanya berselang seminggu, dia membeli mobil Toyota Supra GR dengan harga Rp 2,7 miliar. Dia pamer kaos seharga Rp300 juta. Indra juga pernah mengunggah konten main lempar tangkap Iphone 13Promax hingga berakhir pecah. Banyak netizen mengkritik Indra karena dinilai sombong dan banyak menghamburkan uang. Indra Kenz sesumbar meski dirinya sombong, Tuhan tidak akan membuatnya jatuh miskin.

Kini, Indra Kenz telah meringkuk di penjara. Bagaimana nasib Indra Kenz selanjutnya? Akankah dia akan jatuh miskin setelah semua harta-harta yang kerap dipamerkan benar-benar disita polisi? Berapa tahun pengadilan akan memvonis Indra Kenz? Apakah kasus Indra Kenz ini juga akan menyeret sejumlah Crazy Rich lain di Indonesia? Semuanya bisa diikuti di News RCTI+.

Didukung lebih dari 90 publisher, News Aggregator di bawah naungan MNC Group tersebut terus menyampaikan informasi penting yang dibutuhkan pembaca secara lengkap dan terpercaya. "News RCTI+ terus berkomitmen untuk memberitakan berbagai fenomena menarik, berdampak luas dan menjadi perhatian publik,’’ kata Co-Managing Director RCTI+, Valencia Tanoesoedibjo. Dia berharap News RCTI+ bisa menambah pengetahuan, hiburan sekaligus sumber inspirasi bagi masyarakat atas informasi penting yang disampaikan setiap hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)