Doddy Sudrajat Hadirkan Dua Mantan Asisten Vanessa Angel sebagai Saksi
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Di hadapan majelis hakim, dua saksi tersebut menyampaikan kesaksiannya selama bekerja sebagai asisten mendiang Vanessa Angel. Tegar menambahkan, Chyntia dan Ana juga membeberkan terkait kehamilan hingga pernikahan almarhum Bibi dan Vanessa.
"Seputar peristiwa dari urusan mereka kerja aja, hubungannya apa, tentang kehamilan, tentang pernihakan," ungkapnya.
Tegar kemudian mengatakan, kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan sesuai fakta. Dia juga menyebut dua saksi ini tak mengada-ada terkait keterangannya dalam persidangan.
"Alhamdulillah saksi ini menjelaskan fakta-fakta yang memang mereka mengetahui langsung. Jadi tidak ada yang mengada-ngada, tidak ada bohong, kalau mereka tidak tahu ya mereka katakan tidak tahu," bebernya.
Sementara itu, Haji Faisal selaku penggugat enggan menanggapi kesaksian dari Doddy Sudrajat. Sang kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan, hanya majelis hakim yang berwenang menanggapi kesaksian rivalnya.
Dia menilai hal tersebut termasuk dalam materi persidangan. "Yang menilai adalah majelis hakim, apakah keterangan tersebut diketahui sendiri. Dan majelis hakim lah yang akan menginput fakta tersebut menjadi fakta hukum," kata Kris.
"Seputar peristiwa dari urusan mereka kerja aja, hubungannya apa, tentang kehamilan, tentang pernihakan," ungkapnya.
Tegar kemudian mengatakan, kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan sesuai fakta. Dia juga menyebut dua saksi ini tak mengada-ada terkait keterangannya dalam persidangan.
"Alhamdulillah saksi ini menjelaskan fakta-fakta yang memang mereka mengetahui langsung. Jadi tidak ada yang mengada-ngada, tidak ada bohong, kalau mereka tidak tahu ya mereka katakan tidak tahu," bebernya.
Sementara itu, Haji Faisal selaku penggugat enggan menanggapi kesaksian dari Doddy Sudrajat. Sang kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan, hanya majelis hakim yang berwenang menanggapi kesaksian rivalnya.
Dia menilai hal tersebut termasuk dalam materi persidangan. "Yang menilai adalah majelis hakim, apakah keterangan tersebut diketahui sendiri. Dan majelis hakim lah yang akan menginput fakta tersebut menjadi fakta hukum," kata Kris.
Lihat Juga :