Dinan Fajrina Akan Diperiksa, Polisi Masih Tracing Aset Doni Salmanan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:38 WIB
loading...
Dinan Fajrina Akan Diperiksa, Polisi Masih Tracing Aset Doni Salmanan
Kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex turut merembet kepada orang terdekat Doni Salmanan. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Istri Doni Salmanan , Dinan Fajrina segera diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni.

Selain Dinan Fajrina, manajer Doni Salmanan berinisial GJS juga akan diperiksa.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Hotman Paris Pamer Kebersamaan dengan Mawar AFI, Warganet: Mantan Pasti Langsung Ciut

"Direncanakan pada Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS yaitu saudara GJS dan istri saudara DMT alias DS yaitu saudari DMF," papar Gatot kepada awak media, Jumat (11/3/2022).

Kepolisian saat ini sedang melakukan tracing aset-aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung. Mereka pun melakukan pendalaman soal pengaliran dana dari dugaan hasil penipuan investasi binary option tersebut.

"Sekarang ini masih tracing di Bandung untuk mengecek aset apa saja yang bisa disita. Ini juga masih koordinasi terus dengan PPATK. Nanti kalau ada update lagi kami sampaikan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022, malam.

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Terima Uang dari Indra Kenz, Bakal Tagih ke Dewa Kipas

Jadi tersangka, Doni dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, oleh seseorang berinisial RA.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3625 seconds (0.1#10.140)