Sempat Dapat Amplop Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan, Rizky Billar: Kami Nggak Ngikutin

Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:55 WIB
loading...
Sempat Dapat Amplop Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan, Rizky Billar: Kami Nggak Ngikutin
Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat dapat amplop hadiah pernikahannya dari Doni Salmanan. Meski demikian Rizky Billar enggan menanggi kasus yang dialami Doni Salmanan. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Kasus Crazy Rich Doni Salmanan tengah santer dibicarakan. Salah satu artis yang diduga menerima sejumlah uang pun tak luput dari sorotan.

Dia adalah Rizky Billar yang sempat diberikan amplop sebagai hadiah pernikahannya dengan Lesti Kejora. Ketika disinggung mengenai hal itu, Billar tampak panik dan tak bisa tenang.

Artis berusia 26 tahun itu seperti enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat Crazy Rich asal Bandung itu.

"Kami nggak ngikutin perkembangan," ujar Billar, ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022).



Menurut Billar, dirinya saat ini sedang fokus menggeluti bisnis yang dirintis bersama sang istri dan juga Rudy Salim.

"Kami lagi fokus sama yang kami jalankan," tambahnya.

Suami Lesti Kejora ini ogah dihujani pertanyaan lain di luar bisnis miliknya. Dirinya kembali menegaskan tak pernah tahu menahu perkembangan kasus Doni Salmanan.

"Kami nggak ngikutin, jadi kami nggak bisa berkomentar," jelas Rizky Billar.

Adapun menurut kabar yang beredar, jumlah rupiah yang dikucurkan oleh Doni Salmanan untuk amplop nikah Billar dan Lesti mencapai ratusan juta.

Sementara untuk diketahui, kini Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok binary option. Doni juga sudah menjalani pemeriksaan yang memakan waktu hingga 13 jam lantaran dicecar 90 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, suami dari Dinan Fajrina tak menampik bahwa dirinya memang seorang afiliator binary option. Polisi saat ini tengah menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan untuk disita.

Atas perbuatannya, Crazy Rich asal Bandung harus menghadapi jeratan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)