Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Sikap Sopannya Jadi Hal Meringankan

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:18 WIB
loading...
Anak Nia Daniaty Dituntut...
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU mengungkap hal-hal yang meringankan terdakwa, diantaranya bersikap sopan. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengungkap hal yang meringankan dalam tuntutan putri Nia Daniaty itu.

Salah satunya, Olivia bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Sementara, hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini.


">

Kasus yang menjerat Olivia ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," lanjutnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka dan menahannya.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Olivia Nathania Bebas...
Olivia Nathania Bebas dari Penjara, Nia Daniaty Beri Banyak Nasihat
Sudah Bebas, Olivia...
Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
Kondisi Terkini Olivia...
Kondisi Terkini Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Resmi Bebas Penjara Kasus CPNS Bodong Rp9,7 Miliar
Olivia Nathania Anak...
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Sudah Bebas, Farhat Abbas Sebut Lebih Kalem
Apa Kabar Nia Daniaty?...
Apa Kabar Nia Daniaty? Artis Senior yang Diduga Terseret Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Senilai Rp8 Miliaran
Korban Penipuan CPNS...
Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Belum Terima Itikad Baik Nia Daniaty: Kita Disuruh Maklumi Kesalahan Anaknya
Korban Penipuan CPNS...
Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Gugat Nia Daniaty dan sang Anak Rp8,1 Miliar
Tepis Rumor Menikmati...
Tepis Rumor Menikmati Hasil Penipuan sang Anak, Nia Daniaty: Saya Nggak Pernah
Dituntut 8 Tahun Penjara,...
Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Kaget Jujur Saja
Rekomendasi
Bundling iPhone 16 Telkomsel:...
Bundling iPhone 16 Telkomsel: Kuota Jumbo dan eSIM, Cicilan hingga 24 Bulan
Performa Timnas Indonesia...
Performa Timnas Indonesia U-17 di Babak Grup Piala Asia U-17 2025: Garuda Sempurna!
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
Berita Terkini
5 Artis Sahabat Titiek...
5 Artis Sahabat Titiek Puspa, dari Rossa hingga Hetty Koes Endang
1 jam yang lalu
Taeyeon Bawa 25 Lagu...
Taeyeon Bawa 25 Lagu Hits di Konser The Tense Jakarta, SONE Dibuat Haru dan Bahagia
3 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 108. Sabtu, 12 April 2025: Arini dan Emil Kembali Bertikai
4 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 203. Sabtu, 12 April 2025: Ancaman Bagi Noah
4 jam yang lalu
Top 10 Restoran Fine...
Top 10 Restoran Fine Dining di Jakarta, Nomor 5 Jadi Andalan Gen Z!
6 jam yang lalu
Akun Instagram Ridwan...
Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Pulih usai Diretas
6 jam yang lalu
Terpopuler
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved