Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Sikap Sopannya Jadi Hal Meringankan
Selasa, 15 Maret 2022 - 11:18 WIB
loading...
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU mengungkap hal-hal yang meringankan terdakwa, diantaranya bersikap sopan. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengungkap hal yang meringankan dalam tuntutan putri Nia Daniaty itu.
Salah satunya, Olivia bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sementara, hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Mangkir Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS
">Salah satunya, Olivia bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sementara, hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Mangkir Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS
Kasus yang menjerat Olivia ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," lanjutnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.