Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Ini Alasannya
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:39 WIB
loading...
Kasus narkoba atas nama musisi Ardhito Pramono resmi dihentikan pihak kepolisian. Hal ini lantaran suami Jeanneta Salfadelia itu termasuk kategori pengguna. Foto/Instagram Ardhito Pramono
A
A
A
JAKARTA - Kasus narkoba atas nama musisi Ardhito Pramono resmi dihentikan pihak kepolisian. Hal ini lantaran suami Jeanneta Salfadelia itu termasuk kategori pengguna.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Adhy Wibowo. Kepada MNC Portal Indonesia, Adhy menyebut bahwa kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.
Baca Juga: Ardhito Pramono, Aktor yang Ditangkap Kasus Narkoba
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," jelas Komebs Adhy Wibowo saat dikonfirmasi pada Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, pelantun lagu Bitterlove tersebut hingga saat ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Adapun kebijakan rehabilitasi tersebut merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tekait Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Adhy Wibowo. Kepada MNC Portal Indonesia, Adhy menyebut bahwa kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.
Baca Juga: Ardhito Pramono, Aktor yang Ditangkap Kasus Narkoba
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," jelas Komebs Adhy Wibowo saat dikonfirmasi pada Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, pelantun lagu Bitterlove tersebut hingga saat ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Adapun kebijakan rehabilitasi tersebut merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tekait Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Lihat Juga :