4 Artis Indonesia yang Pernah Tersandung Kasus Video Syur, Nomor Terakhir Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Indonesia yang pernah tersandung kasus video syur terus bertambah. Terbaru ada Gisella Anastasia alias Gisel yang video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes viral di media sosial pada akhir 2020.
Para artis ini bahkan mengaku sosok dalam video syur tersebut adalah mereka. Bahkan akibat perbuatannya, mereka harus berurusan dengan hukum dan salah satu di antaranya sampai dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.
Seperti empat artis ini contohnya. Lantas siapa saja artis tersebut? Berikut daftar artis Indonesia yang pernah tersandung kasus video syur dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/3/2022).
1. Gisella Anastasia
Artis Indonesia pertama yang pernah tersandung kasus video syur adalah Gisella Anastasia. Video syur berdurasi 19 detik memperlihatkan Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes. Selang beberapa lama video syur itu viral, mantan istri Gading Marten tersebut akhirnya mengaku dan meminta maaf kepada publik.
Gisel dan Yukinobu pun ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, keduanya tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
2. Cut Tari
Para artis ini bahkan mengaku sosok dalam video syur tersebut adalah mereka. Bahkan akibat perbuatannya, mereka harus berurusan dengan hukum dan salah satu di antaranya sampai dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.
Seperti empat artis ini contohnya. Lantas siapa saja artis tersebut? Berikut daftar artis Indonesia yang pernah tersandung kasus video syur dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/3/2022).
1. Gisella Anastasia
Artis Indonesia pertama yang pernah tersandung kasus video syur adalah Gisella Anastasia. Video syur berdurasi 19 detik memperlihatkan Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes. Selang beberapa lama video syur itu viral, mantan istri Gading Marten tersebut akhirnya mengaku dan meminta maaf kepada publik.
Gisel dan Yukinobu pun ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, keduanya tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
2. Cut Tari