Terungkap! Doni Salmanan Beri Amplop Rizky Billar dan Lesti Kejora Rp20 Juta, Bukan Rp1 Miliar

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:04 WIB
loading...
Terungkap! Doni Salmanan Beri Amplop Rizky Billar dan Lesti Kejora Rp20 Juta, Bukan Rp1 Miliar
Doni Salmanan terungkap memberikan amplop untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora Rp20 juta. Amplop tersebut diberikan Doni sebagai hadiah pernikahan. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Doni Salmanan terungkap memberikan amplop untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora sebesar Rp20 juta. Amplop tersebut diberikan Doni sebagai hadiah pernikahan Billar dan Lesti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Billar melalui Instagram Story. Lewat unggahan tersebut, bapak satu anak itu akhirnya buka suara terkait kasus Doni yang menyerat namanya dan sang istri.

"Beliau sempat memberikan kami amplop sebagai hadiah pernikahan senilai 20 juta rupiah," tulis Billar dikutip pada Sabtu (19/3/2022).

Sang aktor juga menyebut bahwa baik dirinya dan Lesti telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait kasus penipuan trading binary option Quotex yang dilakukan Doni.

Terungkap! Doni Salmanan Beri Amplop Rizky Billar dan Lesti Kejora Rp20 Juta, Bukan Rp1 Miliar





"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS," tulis Billar lagi.

Sebagai warga negara yang baik, Billar pun berjanji akan kooperatif selama penyelidikan. Dia berjanji akan memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, jika harus mengembalikan uang pemberian Doni, Billar pun mengaku bersedia.

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut serta bersedia mengembalikan uang yang diberikan saudara DS kepada kami ke pihak yang berwenang," tandasnya.

Di unggahan lainnya, Billar membantah Doni memberikan uang sebesar Rp1 miliar. Billar mengunggah komentar netizen yang mempertanyakan jumlah uang dari Doni.


"Nah kata siapa tuh 1 M," ujar netizen.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)