Tersangka Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 21 Maret 2022 - 14:26 WIB
loading...
Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Roby Satria itu terancam menerima hukuman 12 tahun penjara. Foto/Instagram Geisha
A
A
A
JAKARTA - Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba . Atas perbuatannya, pemilik nama asli Roby Satria itu pun terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam rilis di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," kata Budhi.
Sementara AJ, asisten Roby yang juga turut ditetapkan tersangka. Dalam hal ini, dia terancam dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Penampilan Roby Geisha Berbaju Tahanan Usai Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
">Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam rilis di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," kata Budhi.
Sementara AJ, asisten Roby yang juga turut ditetapkan tersangka. Dalam hal ini, dia terancam dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Penampilan Roby Geisha Berbaju Tahanan Usai Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
"Persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budhi.
Dalam kronologinya, penangkapan sang gitaris dan AJ dilakukan di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan studio musik tersebut.